Mohon tunggu...
Silvia Nurul Afivah
Silvia Nurul Afivah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Sil!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pembentukan Perturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011

15 April 2022   10:44 Diperbarui: 15 April 2022   11:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi pokok pengaturan baru terkait dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemben-tukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang'.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditanda tangani Presiden pada tanggal 2 Oktober 2019 dan telah diundangkan tanggal 4 Oktober 2019, bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas 15 (lima) belas

pasal perubahan.

Arah Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam buku ilmu hukum menyatakan bahwa politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. 

Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu Pertama, tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada; Kedua, Cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut; Ketiga, kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan Keempat, dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.

Dari beberapa uraian tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan pengaturan materi pokok baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, arah politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya mengatur dari tahapan perencanaan sampai dengan proses pengundangan suatu peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang telah disepakati oleh pembentuk undang-undang yakni Presiden dan DPR, proses pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan di tingkat pusat secara politik hukum ada tiga hal penting dalam perubahan undang-undang ini yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun