3. Pembunuhan Munir (2004)
Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis HAM yang memperoleh banyak penghargaan karena sering terlibat dalam advokasi kasus HAM. Pada tanggal 6-7 September 2004, Munir melakukan penerbangan ke Amsterdam untuk melanjutkan pendidikan, namun Munir ditemukan tewas dalam pesawat tujuan Jakarta-Amsterdam akibat diracun menggunakan senyawa arsenik. Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Melihat data yang berumber dari ham.go.id tentang data pengaduan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia tahun 2021, ternyata masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang tersebar di beberapa daerah.Â
Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan tidak ada kemajuan berarti dalam penegakan HAM di Indonesia sejak tahun 2019.Â
Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dalam upaya penegakan hak asasi manusia belum menunjukkan angka yang signifikan.
Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang paling banyak terjadi pada anak usia remaja yakni kasus pembullyan. Kasus bullying di usia remaja menyebabkan kerusakan mental seorang korban bullying.Â
Kasus bullying merupakan perilaku agresi dari pelaku kepada korban, tindakan yang dilakukan secara perseorangan maupun sekelompok orang untuk mengintimidasi, menghina, mengganggu korban yang lebih lemah dari pelaku termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu dibutuhkan tindakan yang tegas untuk menghentikan kasus bullying ini.
Adapun cara yang bisa dilakukan agar penegakan ham di Indonesia dapat berjalan dengan baik, yakni dengan cara sebagai berikut:
1. Memaksimalkan kinerja komnas HAM dan pembentukan instrumen HAM
2. Membentuk lembaga peradilan HAM
3. Membentuk undang-undang tentang pentingnya upaya penegakan ham