Mohon tunggu...
Silvi Andriyani
Silvi Andriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif dari universitas muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Wajib Memberikan THR agar Tidak Kena Sanksi

23 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 23 Maret 2024   08:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika 

Jakarta, Kompasiana - Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial Disnakertrans Jabar, mengingatkan soal kewajiban pada perusahaan dalam memberikan tunjangan Hari Raya (THR), Firman desa, Kamis, 21 Maret 2024.

Disebutkan, jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar akan segera memberikan Sanksi secara langsung ataupun tertulis.

Kewajiban ini tertulis dalam surat Edaran Manaker nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai pelaksanaan memberikan THR Keagamaan bagi setiap Perusahaan.

“ Menindaklanjuti dari SE Manaker berisi surat pengantar dari Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait Pembayaran THR”. Ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans.

Adapun Sanksi yang tertuang dalam surat edaran secara permanen nomer 6 tahun 2016 dan PP nomer 36 Tahun 2021.

“Jika memang tidak juga melaksanakan, nanti akan ada Nota Pemeriksaan dan Pengawasan, pada Sanksi Administrasi Tertulis sampai Pembekuan kegiatan usaha”. Ujar Firman.

Dengan ini, Firman memastikan dengan membuat posko pengaduan di 27 Kabutapaten dan kota di Jabar yang dilakukan Disnakertrans Jabar.

Dengan berita ini, Semoga perusahaan bisa memberikan kenyamanan dalam meningkatkan Dinas tenaga kerja dengan memenuhi aturan yang tertulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun