Mohon tunggu...
Silviana Maharani
Silviana Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Silviana Maharani adalah mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada bidang ekonomi, karir dan pengembangan diri. Selain menjadi seorang mahasiswa, Silviana juga sebagai seorang Freelance teacher mata pelajaran ekonomi SMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ketahanan Sektor Informal dalam Menghadapi Kebijakan PPKM

8 Agustus 2021   15:43 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:45 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh : Silviana Maharani

Goncangan pandemic covid-19 tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pemerintah terus mencari cara dan memutar otak untuk dapat mengatasi pandemi ini untuk menyelamatkan kesehatan dan kondisi perekonomian masyarakat. Namun dalam prakteknya seringkali kebijakan dan keputusan yang diambil justru memberatkan beban yang ditanggung oleh rakyat. Terkhusus untuk rakyat yang berada pada kondisi perekonomian menengah kebawah dan masyarakat yang bekerja pada sektor informal.

Kegiatan perekonomian indonesia di dukung dan ditopang oleh banyak sektor. Salah satu sektor yang banyak bergerak di negeri ini adalah sektor informal. sektor formal atau informal suatu kegiatan perekonomian tergantung dari ruang lingkup kegiatan ekonomi , status pekerjaan dan usaha yang dilakukan. Sektor informal di kegiatan perekonomian indonesia masih sangat mendominasi.

ILO (2013) secara lebih dalam merinci kegiatan yang termasuk kedalam sektor informal. sektor informal adalah 

(1) sektor yang mengacu kepada kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi dalam suatu perekonomian, 

(2) lapangan kerja informal yang fokus pada kegiatan di luar peraturan ketenagakerjaan setempat dan 

(3) ekonomi informal mencakup usaha, kegiatan dan pekerja yang berada di luar peraturan ketenagakerjaan setempat.

Seiring dengan terus digalakkannya pembangunan infrastruktur dan program percepatan perekonomian nasional, adanya sektor informal ini menjadi sektor yang dapat membantu kehidupan masyarakat menengah kebawah. 

Seiring berjalannya waktu, jumlah pekerja yang berada di sektor informal juga terus mengalami peningkatan. Badan pusat statistika (2021) mencatat pada bulan Februari 2021 jumlah pekerja informal  di Indonesia mencapai 78,14 juta orang. Jumlah ini mengalami peningkatan 2,64 juta orang dibandingkan Agustus 2020.

Adanya kegiatan ekonomi sektor informal ini sangat berarti keberadaannya bagi masyarakat golongan pendapatan menengah kebawah. Bagi masyarakat golongan ini, sektor ekonomi informal sangat berperan dalam penyerapan jumlah tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya. 

Sektor ekonomi informal dinilai lebih fleksibel dan lebih adaptif dalam menyerap tenaga kerja dibanding sektor ekonomi formal.

Beriringan dengan peran tersebut, adanya sektor ekonomi informal juga berperan besar dalam penyerapan jumlah pengangguran terbuka yang terjadi dan juga sebagai sarana bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pada umumnya, adanya sektor informal ini menampung para pekerja yang tidak memiliki kecakapan kemampuan yang dapat bersaing didunia kerja atau sektor formal. Kurang baiknya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki menyebabkan sektor ini menghadapi beberapa permasalahan dan menjadi sektor yang lebih rentan terkena dampak gejolak perubahan kondisi perekonomian. Beberapa hal yang menyebabkan sektor informal merupakan sektor yang rentan adalah kurangnya penguasaan teknologi. 

Seiring perkembangan zaman, teknologi komunikasi dan informasi terus melesat mengalami perkembangan. Namun tidak semua orang dapat menggunakan, mengembangkan dan menggunakan teknologi ini untuk memajukan kegiatan ekonomi yang dijalankan.

Permasalahan selanjutnya yang dihadapi oleh sektor ekonomi informal adalah kurangnya akses pendanaan. Faktor pendanaan dan kredit murah nyatanya masih sulit diakses bagi pelaku ekonomi. 

Adanya pendanaan ini sangat penting dalam mengembangkan usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, kurangnya lembaga pemerintahan yang dapat mengembangkan minat bakat para pekerja informal menyebabkan sektor ini sulit untuk berkembang dan bersaing secara lebih luas

Di Tengah kondisi pandemi yang belum juga usai dan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah menyebabkan ruang gerak aktivitas ekonomi sektor informal terkena dampaknya. 

Adanya perpanjangan pembatasan atau PPKM ini memberikan efek domino yang berdampak pada keberlangsungan jalannya suatu usaha.

Penutupan kegiatan penjualan akan mengurangi pendapatan yang didapatkan, hingga berujung pada penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja.

Untuk dapat terus bertahan di situasi yang tidak memungkinkan ini, para pengusaha dapat memanfaatkan bantuan permodalan yang sudah disediakan. Salah satu permodalan yang dapat di akses adalah pendanaan UMKM yang disediakan oleh indonesia equity exchange. 

Lembaga ini berada di bawah pengawasan OJK yang akan menjalankan fungsi sebagai pendanaan melalui saham, obligasi dan sukuk UMKM.  Untuk mengoptimalkan penyediaan pendanaan yang sudah disediakan, dibutuhkan penyuluhan yang menyeluruh terhadap penggunaan pelayanan pendanaan ini.

Selain itu, untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh pekerja atau pelaku bisnis, perlu adanya Kerjasama antar pemerintah daerah dengan jenis usaha terkait untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas agar dapat terus bertahan, bersaing dan beradaptasi di tengah pandemi. Pemerintah daerah merupakan bagian yang mengetahui kondisi sesungguhnya masyarakat suatu daerah. Pelatihan dan pengembangan usaha ini dapat dilakukan dari lingkup terkecil, yaitu lingkup kota.

Dengan adanya Kerjasama yang nyata oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penyedia pendanaan, masyarakat dan investor diharapkan mampu membangkitkan dan membantu para pelaku usaha sektor informal untuk dapat bertahan di tengah situasi yang tidak memungkinkan ini.

Core.ac.uk. 2021. [online] Available at: [Accessed 8 August 2021].

Indonesia Equity Exchange. 2021. Indonesia Equity Exchange, Bursa Saham UMKM, Obligasi UMKM, Sukuk UMKM. [online] Available at: [Accessed 8 August 2021].

Journal.uii.ac.id. 2021. [online] Available at: [Accessed 8 August 2021].

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun