Mohon tunggu...
Silviana Lisdiyanti
Silviana Lisdiyanti Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meningkatkan Kenyamanan Masjid di Dusun Tambakaji Kecamatan Ngaliyan dengan Menjalankan Program Kebersihan

18 Mei 2022   21:25 Diperbarui: 18 Mei 2022   21:42 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara bahasa, kata masjid () adalah tempat yang dipakai untuk bersujud. Kemudian maknanya meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama'ah. Az-Zarkasyi berkata, "Manakala suju adalah perbuatan yang paling mulia dalam shalat, disebabkan kedekatan hamba Allah kepada-Nya di dalam sujud, maka tempat melaksanakan shalat diambil dari kata sujud (yakni masjad = tempat sujud). Kemudian perkembangan berikutnya lafazh masjad berubah menjadi masjid, yang secara istilah berarti bangunan khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Istilah masjid menurut syara' adalah tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara. Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk bersujud karena Allah di tempat itu, (AL Masaa'il, 2009).

Keberadaan masjid sudah banyak sekali. Sholat lima waktu tidak mungkin dapat berjalan dengan sendirinya tanpa ada perencanaan yang baik. Selain itu perlu evaluasi yang terus menerus dan kontinyu. Tidak ketinggalan menyiapkan tempat salat yang nyaman memungkinkan jamaah betah untuk berlama-lama iktikaf dan beribadah. Lalu kamar mandi dan toilet yang nyaman. Karena merasa keperluan terpenuhi maka jamaah tidak segan merogoh kocek untuk biaya kebersihan. Yang jelas ada masjid yang ramai dihadiri oleh jamaah namun tidak sedikit bahkan bisa dibilang banyak masjid yang ditinggalkan oleh jamaahnya. Atau halusnya banyak warga yang kurang antusias berjamaah di masjid, (Banjari, 2014).

Seringkali ditemui ketidakteraturan dalam lingkungan masjid. Saat melihat ketidakteraturan tersebut, yang dirasakan adalah ketidaknyamanan. Hal ini tentulah sangat menganggu konsentrasi dalam melakukan ibadah. Ketika ketidakteraturan tersebut berubah menjadi suatu kebiasaan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi budaya. Solusi untuk masalah ketidakteraturan ini adalah dengan menjalankan program kebersihan masjid.

Kebersihan sangat diperhatikan dalam Islam baik secara fisik maupun jiwa, baik secara tampak maupun tidak tampak. Dianjurkan pula agar memelihara dan menjaga sekeliling lingkungan dari kotoran agar tetap bersih. Menjaga tempat-tempat ibadah bukan saja tanggung jawab remaja masjid, tapi seluruh umat Islam wajib menjaga masjid beserta lingkungannya tetap bersih dan sehat. Hal-hal yang dapat dilakukan agar senantiasa lingkungan tempat ibadah bersih yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menyapu dan mengepel lantai musala atau masjid, jika akan masuk sebaiknya membuka sandal atau sepatu terlebih dahulu dan kaki dalam keadaan bersih.
  •  Tidak digunakan untuk bermain anak-anak dikarenakan musala atau masjid digunakan untuk tempat orang-orang beribadah kepada Allah SWT sehingga ibadah yang dilakukan harus dalam keadaan tenang dan tidak ada kegaduhan.
  • Senantiasa membersihkan tempat wudu dan wc di musala ataupun di masjid.
  • Menata Al-Qur'an dan membersihkan tempatnya sehingga tidak adanya debu-debu yang menempel dalam Al-Qur'an ataupun tempatnya.
  • Jika terdapat mukena dalam musala ataupun masjid sebaiknya seminggu sekali dicuci
  • Membersihkan karpet dari debu menggunakan alat penyedot debu secara teratur.

Kebersihan menurut ajaran Islam dinamakan thaharah (suci). Thaharah sendiri bermakna suci dan bersih. Kebersihan berasal dari kata bersih yang artinya bebas dari kotoran. Kata bersih menurut akal dan pengetahuan manusia biasanya untuk menyatakan keadaan lahiriah suatu benda seperti air itu bersih, lingkungan yang bersih dan diangap tidak kotor.

Kebersihan secara batiniah dapat di katakan sebagai seseorang yang mengambil peran menentukan atas kebersihan lingkungan. Jika manusia ingin hidup bersih, maka tidak cukup baginya hanya membersihkan diri, tetapi diharuskan untuk menjaga dan membersihkan lingkungan tempat tinggalnya. Menjaga dan memelihara lingkungan merupakan tanggungjawab bersama. Islam telah menjamin hak-hak manusia dengan tidak memperkenankan seseorang membuang kotoran tubuhnya ke dalam air yang digunakan oleh orang banyak, seperti di sungai atau di pinggir jalan.

Islam menjadikan kebersihan sebagai akidah dengan sistem yang kokoh, bukan semata-mata takut kepada penyakit, akan tetapi sebagaimana telah kita ketahui bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, Sikap Islam terhadap kebersihan mengandung nilai ibadah kepada Allah SWT. Sesungguhnya kitab-kitab syariat Islam selalu diawali dengan bab al-tahrah (bersuci), yang merupakan kunci ibadah sehari-hari. Sebagai contoh salat seorang muslim tidak sah jika tidak suci dari hadas, karena kebersihan (kesucian) pakaian, badan dan tempat dari najis merupakan salah satu syarat sahnya salat.

Tak hanya kebersihan, Islam mengajarkan pula tentang kesucian. Bersih dan suci adalah dua hal yang tidak dapat di pisahkan, keduannya sangat erat berhubungan dengan kesehatan, meskipun arti katanya tak persis sama. Tidak semuanya yang bersih adalah suci. Suci yaitu bersih dalam arti keagamaan, seperti tidak terkena najis, bebas dari dosa, atau bebas dari hadas.

Program kebersihan masjid gratis adalah bentuk kepedulian masyarakat untuk membersihkan masjid-masjid tanpa memungut biaya apapun dari pengurus masjid. Adapun bagian-bagian masjid yang di bersihkan seperti karpet, ambal, sajadah, lantai, kusen pintu, jendela, WC/toilet, tempat wudhu dan sarang laba-laba di pafon masjid. BKM dan nazir masjid harus menjaga kebersihan masjid. Dengan diterapkan Program kebersihan masjid, diharapkan kualitas masjid besar ngaliyan dan bertambah baik dan jamaah akan meningkat serta jamaah semakin nyaman berada di masjid. Memakmurkan masjid merupakan tugas dari seluruh masyarakat.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun