PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang digali berdasarkan kepribadian rakyat indonesia itu sendiri.
Adapun ciri ciri demokrasi pancasila adalah :
- terdapat pemilu secara kesinambungan
- pemerintahannya berjalan sesuai konstitusi
- mengadakan musyawarah untuk adanya mufakat
- melindungi hak hak minoritas baik pendidikan, hak berpolitik dll.
isi pokok demokrasi pancasila :Â
- pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945
-Menghargai dan melindungi HAMÂ
- pelaksanaa kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan
- sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu negara hykum yang demokrasi
Â
Fungsi Demokrasi Pancasila :Â
- menjamin berdiri nya RI
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratanÂ
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusionalÂ
- Â Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari PancasilaÂ
- Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negaraÂ
-Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawabÂ
Prinsip Demokrasi Pancasila :Â
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:Â
1. Perlindungan hak asasi manusiaÂ
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarahÂ
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.Â
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.Â
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umumÂ
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)Â
7. Keseimbangan antara hak dan kewajibanÂ
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.Â
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasionalÂ
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:Â
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)Â
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)Â
-Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H