Mohon tunggu...
Silvia Durrotun Nafisah
Silvia Durrotun Nafisah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Haii

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum adalah Hukum, Hukum Bukanlah Selembar Kertas Merah

21 Oktober 2024   18:09 Diperbarui: 21 Oktober 2024   18:14 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM DI INDONESIA

Tahukah Anda sistem hukum  yang ada di Indonesia ?

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". sehingga kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum tersebut

Indonesia menganut sistem hukum demoksasi yaitu sistem hukum yang mana masyarakatnya memegang kekuasaan hukum tertinggi dan kepala negaranya dipimpin oleh seorang presidan.

Campur tangan rakyat bisa dilihat melalui pemilihan pemimpin dan wakilnya, yang mana seperti pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin. Rakyat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin negara yang akan membawa masa depan Indonesia dan mewujudkan cita-cita bangsa.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum. Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA

Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yaitu sistem hukum islam, hukum barat, dan sistem hukum adat.

SISTEM HUKUM ISLAM

Sistem hukum di Indonesia yang pertama yaitu sistem hukum islam. hukum Islam di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)[1] ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Barat.

Hukum islam di indonesia tidak lepas dari sejarah kemerdekaan indonesia tentang keberadaan Piagam Jakarta yang berbunyi "dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang kemudian hari di ganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"

keberadaan piagam jakarta memberikan gambaran bahwa indonesia menganut sistem hukum islam yang mana mayoritas penduduk islam, meskipun hal ini menunai kontroversi oleh pihak-pihak minoritas. namun untuk meredam hal tersebut, dengan semangat persatuan dan kesatuan menjadi hal tersebut terselesaikan dengan damai.

penerapan hukum islam di indonesia terlihat pada peradilan agama seperti pernikahan, warisan, wakar, dan perceraian.

Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia mayoritas penduduknya beragama islam, hal ini menyebabkan ada beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan hukum islam seperti kepulauan aceh darussalam. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Peraturan daerah (perda) yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kepulauan aceh darussalam, hukum di aceh sangat berbeda dengan hukum yang ada di daerah lain. Hukum di dearah istimewa aceh menganut hukum islam yang mana dearah ini sangat ketat terhadap hukum-hukum syariat islam.  

Aceh dikenal dengan Seuramoe Makkah (Seramabi Makkah). Masyarakat Aceh dalam perjalanan panjang sejarahnya dikenal sebagai masyarakat yang fanatik terhadap ajaran Islam, sehingga Islam menjadi identitas budaya dan kesadaran jati diri.Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintah Aceh. Kedua Undang-Undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh secara menyeluruh (Kaffah). Hal ini menandakan Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh.

berikut contoh penerapan hukum islam di Aceh;

  • wanita aceh di wajibkan untuk berhijab, berbeda dengan daerah di indonesia lainnya. di aceh wanita di wajibkan untuk berhijab dimanapun dan kapanpun.
  • penerasan hukum syariat bagi mereka yang melanggar hukum.
  • cara berpakaian dan masih banyak lagi

HUKUM ADAT

menurut Ahli hukum, Van Vollenhoven menyebutkan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat. hukum adat ini merupakan hukum yang sudah ada dan sudah turun temurun melalui generasi ke generasi. hal ini membuat hukum adat mudah berevolusi ke waktu.

hukum adat merupakan Hukum Adat Indonesia adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa. berikut contoh hukum adat yang ada di indonesia.

  • Kalender perhitungan di masyarakat  jawa. Perhitungan Hukum Kalender Jawa ini mirip dengan perhitungan Kalender Islam yang memusatkan pada rotasi bulan. Biasanya penggunaan kalender ini terdapat pada penetapan tangal pernikahan, hari-hari besar, dan kegiatan yang penting.
  • Awig-awig di Desa Pakraman, Bali. kegiatan ini meliputi Mengaksama (memaafkan), Dedosaan (denda finansial), Kerampang (penilaian harta), Kasepekang (tidak berbicara) untuk jangka waktu tertentu, Kaselong (diusir dari desanya), dan Upacara Prayascita (upacara pembersihan desa).
  • Hukum adat Dayak Kalis, Kalimantan. Melansir Situs Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada empat jenis hukum adat pada masyarakat Dayak Kalis, antara lain:
    • Saut: jenis hukuman yang diawali dengan kejadian kecil. Hukuman mati adalah simbol perdamaian dengan roh-roh gaib yang mengelilinginya.
    • Sanga' Bar (separuh jiwa): putusan perkara, baik disengaja maupun tidak. Akibat yang dialami korban adalah cacat seumur hidup atau luka berat.
    • Pati Nyawa atau Tubuh atau Bar: Semacam keputusan dalam hal apapun yang menyebabkan kematian seseorang. Penjahat tunduk pada hukum adat dan hukum formal yang ada (diberitahukan kepada pihak berwenang)
    • Kampung Adat: Jenis hukuman yang diberikan kepada penjahat jika kasusnya segera ditangkap dan  terbukti perbuatannya melanggar adat istiadat desa.

HUKUM BARAT

Sudikno Mertokusumo, salah satu ahli hukum Indonesia, menyatakan bahwa hukum Barat yang diadopsi di Indonesia, seperti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Strafrecht (WvS), cenderung berbasis pada pemikiran hukum yang sistematis dan universal. Menurutnya, hukum Barat memperkenalkan prinsip kodifikasi yang teratur dan ketat, yang kemudian menjadi landasan dalam membangun sistem hukum di Indonesia pasca kemerdekaan. Hukum Barat menekankan pada struktur hukum yang hierarkis dan mekanisme peradilan yang jelas, yang membantu memberikan kepastian hukum.

Hukum barat di indonesia menjadi salah satu pedoman dalam penetapan hukum di indonesia pada awal kemerdekaan indonesia. penerapan hukum barat di indonesia saat ini terdapat pada hukum pidana dan perdata.

Hukum Perdata

Hukum Perdata di indonesia merupakan modifikasi oleh Burgerlijk Wetboek (BW) yang menjadi hukum pidana Belanda. Hukum perdata mengatur tentang terkait hak-hak individu, kontrak, kepemilikan, perjanjian, perkawinan, warisan, dan lain-lain. Burgerlijk Wetboek (BW) masih berlaku di indonesia meskipun keberadaannya tidak langsung di tunjukkan.

Hukum Pidana

Hukum pidana di indonesia diadopsi dari Wetboek van Strafrecht yang memiliki nama lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ini merupakan adopsi dari hukum belanda pada masa kolonial yang di rumuskan kembali sesuai dengan kondisi lokal indonesia.

Hukum Dagang

Hukum dagang di indonesia di adopsi dari Wetboek van Koophandel Belanda.  Hukum dagang ini mengatur transaksi bisnis, perusahaan, kepailitan, asuransi, perbankan, dan aspek-aspek komersial lainnya. Hukum dagang ini juga berasal dari kodifikasi hukum Belanda. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun