Mohon tunggu...
Silvia azzahra
Silvia azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Historia vitae magistra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peninggalan Penyebaran Agama Islam di Suku Sakai

10 November 2020   22:26 Diperbarui: 11 November 2020   05:44 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surau Suluk Babussalam yang terletak di Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau | dok. pribadi

Sebelum masuknya Agama Islam di Suku Sakai, mereka menganut kepercayaan Animisme, yakni mereka percaya dengan adanya "Antu" dan makhluk gaib. 

Bagi mereka, berbagai macam penyakit yang mereka derita, kemalangan serta kematian, sebagian besar disebabkan oleh gangguan antu, bahkan arwah dari orang-orang mati juga menjadi bagian dari antu-antu tersebut. 

Walaupun rata-rata mereka sudah memeluk agama islam, namun mereka masih percaya keyakinan asli dari nenek moyangnya, sehingga tradisi-tradisi untuk menghilangkan roh jahat masih ada hingga sekarang.

Suku sakai di Mandau termasuk ke dalam Batin delapan. Sebelum di tentukan nya Batin di Mandau ini, Mandau sempat bergabung dengan Batin di Bengkalis, dan pindah ke Batin di Kabupaten Siak dan berakhir dengan Batin Mandau, Pinggir. Penyebaran islam di suku sakai di Batin delapan dengan cara Suluk Tarekat Naqsabandiyah yang di alirkan oleh Syekh Abdul Wahab, Rokan. Aliran ini mengajarkan tentang:

  • Hidup Hemat dan Sederhana
  • Tegas dalam Pendirian
  • Saling Tolong Menolong
  • Hidup dengan Toleransi
  • Etos Kerja
  • Rela Menerima Kenyataan dan
  • Mawas Diri.
  • Serta Amalan-amalan yang harus dijalankan nya ialah:
  • Dzikir
  • Rabitah. Rabitah yakni menghadirkan seorang Mursyid (guru) yang pandai dan hatinya selalu teringat dengan Allah, sehingga kita sebagai pengikut nya merasa malu dan takut akan menyimpang dari ajaran yang di ajarkan oleh Mursyid.

Khalifah Ramadhan merupakan guru sekaligus pemimpin pertama yang mengajarkan dan menyebarkan agama islam di daerah suku sakai, Kecamatan Mandau, Batin delapan. 

Ia mendapatkan pengajaran nya dari Aliran Syekh Abdul Wahab tentang Ilmu Suluk Tarekat Naqsabandiyah. Tarekat Naqsabandiyah ini merupakan kegiatan ajaran agama islam yang mengasingkan diri dari kegiatan duniawi dengan berdzikir di tempat ibadah seperti surau atau masjid. Salah satu surau yang ada di suku sakai Kecamatan Mandau ialah Surau Babussalam.

Surau Babussallam ini berdiri pada tahun 1978. Dahulunya surau ini sangat sederhana, hanya dibangun dengan papan dan kayu-kayu, namun sekarang surau tersebut sudah di renovasi dan dasarnya sudah beton. 

Kegiatan yang dilakukan dalam surau ini ialah bersuluk, atau lebih rincinya ialah berdiam diri di dalam mushala atau mengasingkan diri dari kegiatan duniawi. Bersuluk dilakukan selama 40 hari dibulan Ramadhan, yang dimulai dari 10 hari sebelum Ramadhan dan berakhir setelah Ramadhan. Saat bersuluk kegiatan yang dilakukan ialah berdzikir, dan hanya mengingat Allah Swt. 

Semua aktivitas hanya di dalam surau, didalam surau sudah di sediakan makanan dan minuman untuk berpuasa sehingga mereka hanya berfokus kepada urusan akhirat.

Surau Suluk Babussalam yang terletak di Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau | dok. pribadi
Surau Suluk Babussalam yang terletak di Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau | dok. pribadi

Terdapat juga makam khalifah yang pernah menjadi mursyid atau pemimpin dalam menegakkan ajaran islam. Makam tersebut terletak tepat disebelah surau Babussallam. Di sanalah terletak makam Khalifah Ramadhan beserta istrinya, makam Khalifah Yaqin, makam Khalifah Ahmad , dan baru-baru ini ialah Khalifah Bukhari. Makam ini ada sejak tahun 2011, dimana pertama kali dimakamkan ialah Khalifah Ramadhan yang meninggal berusia 105 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun