Mohon tunggu...
Silvia Nida Sandira
Silvia Nida Sandira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Miras dan Judi Menurut Al Quran

15 Juni 2024   13:13 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:25 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.images.search.yahoo.com/search/images;_ylt=AwrKFydrLm1mTb8WR0rLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3BpdnM-?p=foto+miras+dan+judi&fr2

Miras atau minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan bersifat memabukkan bagi peminumnya. Perilaku meminum minuman keras adalah salah satu perilaku tercela karena memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti merusak akal, daya ingat, dan organ tubuh, serta merugikan individu dan masyarakat.

Judi atau maysir adalah kegiatan antar individu maupun kelompok dalam bertaruh pada suatu peristiwa, di mana pihak yang satu diuntungkan sedangkan pihak yang lain dirugikan. Judi dilarang dalam agama Islam karena dapat menyebabkan dampak buruk bagi pelakunya, seperti kehilangan harta, membuat harta tidak berkah, dan menimbulkan sifat malas untuk bekerja.

Dalam pandangan Islam, baik minuman keras maupun judi dianggap sebagai perbuatan syaitan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan sembahyang.

Al-Qur'an, sebagai pedoman hidup umat Islam, memberikan panduan yang jelas mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk perilaku yang dianggap sebagai patologi sosial seperti miras (minuman keras) dan judi. Dua surat dalam Al-Qur'an, yakni Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90-91, secara spesifik menyoroti dampak negatif dari kedua perbuatan tersebut dan mengapa umat Islam harus menghindarinya.

Surat Al-Baqarah ayat 219:

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."

Surat Al-Maidah ayat 90-91:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Analisis Ayat

Ayat-ayat tersebut memberikan pandangan mendalam mengenai dampak buruk miras dan judi serta alasan mengapa keduanya harus dijauhi:

  1. Dosa Besar dalam Miras dan Judi (Al-Baqarah 219)

  • Miras: Konsumsi minuman keras menyebabkan hilangnya akal sehat, yang berpotensi menimbulkan perilaku destruktif seperti kekerasan, pengabaian tanggung jawab, dan gangguan sosial lainnya.

  • Judi: Judi dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan keretakan hubungan sosial serta keluarga. Ini juga menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat.

  1. Perbuatan Keji dari Setan (Al-Maidah 90-91)

  • Miras: Dinyatakan sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan, miras mengakibatkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

  • Judi: Judi juga digambarkan sebagai alat setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi ibadah dan pengingat akan Allah.

Dampak Sosial dari Miras

  1. Kesehatan Fisik dan Mental: Miras dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik seperti kerusakan hati, jantung, dan gangguan sistem saraf, serta gangguan mental seperti depresi dan kecemasan.

  2. Kekerasan dan Kriminalitas: Pengaruh alkohol dapat memicu tindakan agresif dan kriminal, yang berdampak negatif pada ketertiban dan keamanan masyarakat.

  3. Keruntuhan Keluarga: Konsumsi miras sering kali menyebabkan konflik dalam keluarga, pengabaian tanggung jawab, dan disfungsi keluarga.

Dampak Sosial dari Judi

  1. Kecanduan: Judi bisa menyebabkan kecanduan yang merusak, membuat seseorang terus berjudi meskipun mengalami kerugian besar.

  2. Masalah Keuangan: Kehilangan uang dalam jumlah besar akibat berjudi dapat mengakibatkan kebangkrutan dan kesulitan finansial yang berkelanjutan.

  3. Keretakan Sosial: Kecanduan judi dapat menyebabkan konflik dalam hubungan sosial dan keluarga, serta menciptakan ketidakstabilan sosial.

Hikmah dan Pandangan Islam

Ayat-ayat ini memberikan panduan jelas untuk menjauhi miras dan judi demi kebaikan individu dan masyarakat:

  1. Menjaga Kesehatan dan Kesejahteraan: Dengan menjauhi miras dan judi, individu dapat menjaga kesehatan fisik dan mental mereka serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

  2. Menciptakan Masyarakat yang Harmonis: Menghindari perbuatan yang merusak seperti miras dan judi membantu menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan bebas dari kekerasan serta konflik.

  3. Peningkatan Kualitas Hidup: Menghindari perilaku destruktif ini memungkinkan individu untuk fokus pada hal-hal positif yang meningkatkan kualitas hidup mereka dan orang-orang di sekitar mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun