Isu masalah kekurangan guru merupakan salah satu masalah yang telah melanda dunia pendidikan Indonesia secara berkepanjangan, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Data statistik yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (2016: 25-26) menyebutkan bahwa kekurangan guru yang terjadi pada jenjang pendidikan SMA sejumlah 160.661 orang guru dan pada jenjang SMK sejumlah 108.249 orang guru. Kondisi kekurangan guru ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini
Apabila dilihat dari segi geografis, umumnya dihadapi oleh daerah tergolong Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang ada di Indonesia.sebanyak 21% sekolah di perkotaan kekurangan guru, 37% sekolah di pedesaan kekurangan guru, dan 66% sekolah di daerah 3T kekurangan guru Penyelenggara pendidikan di daerah 3T menghadapi kompleksitas tersendiri mulai dari persoalan tentang menyediakan tenaga pendidik dan berlangsungnya pendidikan yang berkualitas terjamin hingga pada tercapainya perluasan akses dan pemerataan memperoleh layanan Pendidikan.
Permasalahan tersebut dirasakan secara nyata di berbagai daerah di Indonesia, tanpa terkecuali di Provinsi Kalimantan Barat. Data statistik pendidikan tahun 2015/2016 menyebutkan bahwa, kekurangan guru SMA di Kalimantan Barat sejumlah 4.593 orang dan guru SMK sejumlah 1.303 orang guru (Kemendikbud, 2016: 44-48). Adanya kekurangan guru SMA/SMK sejumlah 5.896 orang guru di Kalimantan Barat ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) setempat khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru di daerah 3T.
Perencanaan Kebutuhan Guru
Kebutuhan guru merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan penataan dan pemerataan guru. Penataan dan pemerataan guru PNS telah memiliki kebijakan jelas yang diatur pemerintah
Urgensi Pemenuhan Kebutuhan GuruÂ
Salah satu tugas pokok rencana strategis Depdiknas adalah pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang dalam hal ini diarahkan melalui kebijakan rekrutmen tenaga pendidik dengan mempertimbangkan kecukupan jumlah dan kualifikasi guru di berbagai jenjang pendidikan, pemerataan penyebaran secara geografis, keahlian dan kesetaraan gender (Rusdiana, 2015:81). Pemerataan pendidikan memiliki tantangan yang cukup berat namun harus diupayakan oleh pemerintah agar masyarakat mendapat kesempatan belajar yang sama (Suryadi, 2014: 69).
Evaluasi ini menekankan urgensi pemerataan pendidikan secara spesifik yaitu upaya Pemda dalam pemenuhan kebutuhan guru di daerah tertinggal. Pemenuhan kebutuhan guru merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pemerataan dan perluasan pendidikan yang berkeadilan dan perluasan kesempatan belajar bagi setiap anak (Hakim, 2016: 62). Dari sejumlah studi ditunjukkan bahwa perluasan pendidikan yang tidak berkeadlian memberikan dampak buruk terhadap persebaran mutu yang tidak seimbang sehingga dibutuhkan pemerataan aktif yang mampu memberi kesamaan dan kesempatan Distribusi guru yang merata perlu diusahakan karena merupakan salah satu dari berbagai variabel penentu kualitas pendidikan
Untuk itu, dapat disimpulkan ,bahwa konsep pemerataan pendidikan menengah telah digaungkan sejak lama dan menjadi salah satu kebijakan yang terus diupayakan pemerintah. Pemerataan pendidikan di daerah tertinggal saat ini menuntut perwujudan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah yang masih belum dapat terealisasikan optimal karena berbagai keterbatasan. Mengingat urgensi pemenuhan kebutuhan guru sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan, maka pemerintah pusat dan daerah harus sinergi dalam mengimplementasikan kebijakan agar daerah tertinggal tidak lagi dimarginalkan dalam hal penyediaan guru terbesar hingga terkecil sehingga dapat mengetahui sekolah yang memiliki prioritas untuk dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, L. (2016). Pemerataan akses pendidikan bagi rakyat sesuai dengan amanat undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jurnal EduTech Volume 2 Nomor 1
Kemendikbud Republik Indonesia. (2016). Analisis sumber daya manusia pendidikan dasar dan menengah tahun 2015/2016. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H