Nilai-nilai patriarkhi yang terinternalisasi menyebabkan perempuan tidak percaya degan kemanusiaannya sendiri yang utuh, dan merasa layak untuk dipinggirkan. Perkawinan dini akan berakibat pada menurunnya kualitas perempuan dan menurunnya kualitas hidup masyarakat, sehingga perlu adanya pengubahan perspektif gender yang berkeadilan.
“Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Menunda usia perkawinan anak perempuan, berarti memperpanjang harapan anak perempuan untuk berpendidikan lebih lama, mempersiapkan kesehatan reproduksinya, mengembangkan potensi diri, membawa maslahat yang lebih besar bagi keluarga dan masyarakat”, pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H