Mohon tunggu...
SILVIA
SILVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tersulah Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Demokrasi Pancasila

22 Desember 2021   15:46 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:54 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Perlindungan hak asasi manusia 

2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah 

3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. 

4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 

5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum 

6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945) 

7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 

8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 

9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional 

10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi: 

- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun