1. Perlindungan hak asasi manusiaÂ
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarahÂ
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.Â
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.Â
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umumÂ
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)Â
7. Keseimbangan antara hak dan kewajibanÂ
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.Â
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasionalÂ
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:Â
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)Â