Kota merupakan pusat pemukiman yang memiliki batas wilayah administrasi yang sudah di atur dalam perundang-undangan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 mengenai Penyusunan Rencana Kota. Dilihat dari segi fisik, kota memiliki banyak bangunan yang memiliki fasilitas memadai dan prospek kerja yang tinggi. Hal tersebut membuat banyak penduduk beranggapan bahwa di kota mereka dapat meningkatkan keadaan ekonomi lebih baik di bandingkan di tempat tinggal mereka sebelumnya di desa. Perpindahan penduduk dari desa ke kota di sebut UrbanisasiÂ
Dilansir pada media Indonesia dituliskan Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan ada tiga kota dengan urbanisasi terbesar di Indonesia antara lain Jakarta, Surabaya dan Makassar. Kota Surabaya ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan UUD Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur.
Kota Surabaya juga ditetapkan sebagai kota besar berdasarkan UUD Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini sudah berkembang menjadi kota metropolitan dikarenakan banyaknya pembangunan dan infrastruktur kota yang semakin berkembang.Surabaya menjadi salah satu kota pusat urbanisasi terbesar di Indonesia karena surabaya memiliki standar penghasilan yang cukup besar, peluang kerja yang tinggi, dan juga sudah memiliki fasilitas yang memadai. Sebagian besar penduduknya berkerja di bidang industrial, jasa dan perdagangan. Karena banyaknya penduduk yang melakukan urbanisasi ke surabaya tentunya  memiliki dampak negatif serta positif bagi kota yang dituju maupun tempat sebelumnya yang ditinggalkan.
Dampak negatif dari adanya urbanisasi:
1.Terjadinya perpadatan penduduk di kota
Karena banyaknya penduduk dari desa yang pindah dan menetap di kota, tidak jarang menyebabkan penduduk melanggar aturan pemerintah tentang pembangunan rumah. Banyak dari mereka membangun rumah yang tidak sesuai dengan tata ruang perkotaan seperti membangun rumah di pinggiran sungai, di bawah kolong jembatan, dan lain-lain. Hal tersebut mejadi penyebab munculnya pemukiman kumuh.
2.Semakin banyaknya tingkat pengangguran dikota
Dengan banyaknya perpindahan penduduk ke kota membuat lapangan pekerjaan yang tersedia semakin berkurang dikarenakan permintaan lowongan pekerjaan yang semakin meningkat. Hal tersebut menjadi penyebab banyaknya jumlah penduduk yang menjadi pengangguran.
3.Tingkat kemacetan semakin besar
Meningkatnya tingkat urbanisasi membuat jalanan di kota menjadi semakin padat dikarenakan banyaknya kendaraan yang dikendarai oleh masing-masing individu yang melakukan perpindahan ke kota tersebut.
4.Meningkatkan tindak kriminalitas