Mohon tunggu...
Silvi Enggar Budiarti
Silvi Enggar Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - Staff

Badminton lovers | Korean enthusiast | Love traveling, sight seeing, and wandering

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Begini Pengalaman Saya Membuat SKCK di Polresta Depok

2 Agustus 2018   16:24 Diperbarui: 3 Agustus 2018   12:55 29292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
persyaratan pembuatan SKCK - dokpri

Sebentar lagi akan ada pembukaan CPNS, maka saya harus melengkapi berkas yang dibutuhkan termasuk SKCK. Dan ini bukan pertama kalinya saya membuat SKCK, sepertinya ini sudah yang ketiga kali saya mengajukan permohonan SKCK di Polresta Depok. 

Jika dibandingkan dengan waktu pertama kali membuat SKCK, sekarang bisa dikatakan jauh lebih mudah dan cepat apalagi dengan adanya sistem online. 

Pertama kali membuat SKCK itu setelah saya lulus D3 kira-kira tahun 2011, saat itu persyaratannya cukup ribet karena harus ada surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan.

Namun saat ini, Polresta Depok melakukan terobosan pelayanan publik berupa SKCK online. Salah satu terobosannya yaitu memangkas birokrasi dimana sebelumnya harus ada rekomendasi dari RT, RW dan Kelurahan bahkan Polsek, saat ini hal tersebut tidak diperlukan lagi. 

Saya sendiri baru tahu tentang layanan ini namun saya pernah coba mengajukan permohonan online di website https://skck.polri.go.id/ (Polda Metro Jaya) dengan memilih wilayah Polresta Depok dan sudah berhasil namun saya tidak lanjutkan mendatangi Polres Depok sampai masa berlaku habis (3 hari). 

Mungkin sebagian masyarakat juga sudah tahu tentang adanya pengajuan online namun belum banyak yang menerapkannya karena tidak tahu bagaimana membaca rumus sidik jari (ini ada di isian untuk informasi data diri). Saya pun tidak tahu, tapi saya coba isi saja sesuai urutan yang tertulis di SKCK lama saya.

Tanda bukti pendaftarann jika mendaftar online melalui web skck.polri.go.id - dokpri
Tanda bukti pendaftarann jika mendaftar online melalui web skck.polri.go.id - dokpri
Ketika saya ingin mengajukan online lagi melalui situs tersebut, ternyata web sedang dalam perawatan, jadi mau tidak mau saya langsung ke Polres Depok dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan tanpa membawa surat keterangan yang sudah ditiadakan.

persyaratan pembuatan SKCK - dokpri
persyaratan pembuatan SKCK - dokpri
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan penerbitan SKCK baru, yaitu :
  • Fotocopy KTP (bawa aslinya juga ya takut diminta untuk menunjukkan yang asli)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte kelahiran
  • Pas foto berwarna 4 lembar background merah (jika belum punya rumus sidik jari, fotonya bawa 6 lembar)
  • Fotocopy rumus sidik jari (bagi yang sudah punya)

*Untuk perpanjang SKCK, persyaratan sama seperti di atas dan bawa SKCK lama yang sudah bersidik jari.

Sesampainya di Polres kira-kira pukul 09.30, saya langsung menuju ruangan yang melayanai pembuatan SKCK. 

Di depan pintu ada semacam mading yang menginformasikan persyaratan yang harus dibawa dan tahap-tahap permohonan pengajuan SKCK. Selanjutnya masuk ke dalam, sudah cukup banyak yang menunggu SKCK-nya terbit. 

Di dalam ruangan terdapat 4 loket dan saya langsung menuju loket 1 (tidak banyak antrian), di sana ada petugas yang langsung menanyakan "sudah online?" saya jawab pernah melalui website polri dan saya tunjukkan print out buktinya namun tidak bisa digunakan. 

Dan petugas tersebut langsung menyuruh saya online dengan memberitahukan websitenya yaitu http://polrestadepok.skckonline.id/ dan memberitahu persyaratan yang diperlukan. 

Petugas juga menanyakan apakah saya sudah tes sidik jari, kemudian saya tunjukkan SKCK lama saya yang ada sidik jarinya dan itu bisa digunakan. Jika belum punya rumus sidik jari, pemohon harus melakukan tes terlebih dahulu di ruangan yang ada di belakangnya dan di sana harus mengantri lagi.

Tampilan halaman depan website (klik daftar jika belum pernah mendaftar) - screenshot laman web
Tampilan halaman depan website (klik daftar jika belum pernah mendaftar) - screenshot laman web
Jadi karena persyaratan yang saya bawa sudah lengkap, saya hanya perlu daftar online. Saat mendaftar online pastikan kuota internet masih ada dan sinyalnya bagus ya. Karena saya membutuhkan waktu cukup lama (15 menit harusnya 5 menit juga bisa selesai) saat mendaftar padahal isian yang harus diisi tidak terlalu banyak seperti form isian data manual dahulu. 

Lembar pertanyaan yang diisi mencakup informasi pribadi, informasi pasangan, informasi orang tua, dan informasi lainnya berupa riwayat sekolah, hobi, pernah tersangkut pidana atau tidak, dsb. 

Di sini saya menemukan perbedaan pertanyaan dengan yang di website SKCK Polri diantaranya tidak ada isian rumus sidik jari, dan ciri-ciri fisik. Artinya lebih singkat sedikit dan pemohon tidak perlu bingung karena tidak bisa membaca rumus sidik jari. Hehe

Nah kalau proses mendaftar online ini sudah dilakukan sebelum datang ke Polres, setidaknya bisa memangkas waktu hingga 10 menit. Tinggal langsung mengantri saja ke bagian tes sidik jari (bagi yang belum punya).

Kode pengajuan yang didapat setelah berhasil mendaftar online - dokpri
Kode pengajuan yang didapat setelah berhasil mendaftar online - dokpri
Jika berhasil mendaftar, akan mendapat kode pengajuan untuk diperlihatkan ke petugas saat kembali ke loket 1 sambil menyerahkan persyaratan dan akan diberikan nomor antrian serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- (ini sudah termasuk tes sidik jari). 

Selanjutnya proses pembuatan SKCK di loket 2 dan 3 oleh petugas yang melakukan pengecekan kode pengajuan dan berkas persyaratan. Jika ada ketidaksesuaian, petugas akan memanggil pemohon untuk verifikasi. Kita hanya perlu menunggu sampai nomor antrian dipanggil untuk mengambil SKCK yang telah jadi di loket 4. Jika mau legalisir juga langsung ke loket 4 dengan membawa SKCK yang sudah di fotocopy.

Alur pembuatan SKCK - dokpri
Alur pembuatan SKCK - dokpri
Waktu yang diperlukan dari saya mendapat nomor antrian sampai SKCK terbit, kurang lebih 30 menit. Secara keseluruhan saya berada di Polres untuk membuat SKCK ini lamanya 1 jam. 

Andai saja loket 2 tidak kosong, mungkin akan lebih cepat selesai. Pengalaman dari adik saya, dia bilang hanya sekitar 5-10 menit untuk penerbitan 3 SKCK. Sangat cepat bukan?

Intinya sebelum ke loket 1 pastikan sudah daftar online sampai mendapat kode pengajuan dan pastikan juga persyaratannya lengkap, agar bisa langsung mendapat nomor antrian. Sehingga waktumu tidak terbuang ketika sudah mengantri panjang di loket 1, namun belum punya kode pengajuan.

Usaha pemerintah dalam hal ini Polri dalam peningkatan pelayanan publik, termasuk peningkatan fasilitas dengan menyediakan ruang menyusui, dan akses untuk kaum difabel sudah terlihat melalui pelayanan pembuatan SKCK online di Polres Depok. Semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan ke pelayanan publik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun