Di dalam ruangan terdapat 4 loket dan saya langsung menuju loket 1 (tidak banyak antrian), di sana ada petugas yang langsung menanyakan "sudah online?" saya jawab pernah melalui website polri dan saya tunjukkan print out buktinya namun tidak bisa digunakan.Â
Dan petugas tersebut langsung menyuruh saya online dengan memberitahukan websitenya yaitu http://polrestadepok.skckonline.id/ dan memberitahu persyaratan yang diperlukan.Â
Petugas juga menanyakan apakah saya sudah tes sidik jari, kemudian saya tunjukkan SKCK lama saya yang ada sidik jarinya dan itu bisa digunakan. Jika belum punya rumus sidik jari, pemohon harus melakukan tes terlebih dahulu di ruangan yang ada di belakangnya dan di sana harus mengantri lagi.
Lembar pertanyaan yang diisi mencakup informasi pribadi, informasi pasangan, informasi orang tua, dan informasi lainnya berupa riwayat sekolah, hobi, pernah tersangkut pidana atau tidak, dsb.Â
Di sini saya menemukan perbedaan pertanyaan dengan yang di website SKCK Polri diantaranya tidak ada isian rumus sidik jari, dan ciri-ciri fisik. Artinya lebih singkat sedikit dan pemohon tidak perlu bingung karena tidak bisa membaca rumus sidik jari. Hehe
Nah kalau proses mendaftar online ini sudah dilakukan sebelum datang ke Polres, setidaknya bisa memangkas waktu hingga 10 menit. Tinggal langsung mengantri saja ke bagian tes sidik jari (bagi yang belum punya).
Selanjutnya proses pembuatan SKCK di loket 2 dan 3 oleh petugas yang melakukan pengecekan kode pengajuan dan berkas persyaratan. Jika ada ketidaksesuaian, petugas akan memanggil pemohon untuk verifikasi. Kita hanya perlu menunggu sampai nomor antrian dipanggil untuk mengambil SKCK yang telah jadi di loket 4. Jika mau legalisir juga langsung ke loket 4 dengan membawa SKCK yang sudah di fotocopy.
Andai saja loket 2 tidak kosong, mungkin akan lebih cepat selesai. Pengalaman dari adik saya, dia bilang hanya sekitar 5-10 menit untuk penerbitan 3 SKCK. Sangat cepat bukan?