Mohon tunggu...
Silvi Enggar Budiarti
Silvi Enggar Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - Staff

Badminton lovers | Korean enthusiast | Love traveling, sight seeing, and wandering

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan 'Mengajukan Jaminan Pasca Resign dengan E-klaim'

11 Desember 2015   07:20 Diperbarui: 12 Desember 2015   16:41 1763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai karyawan dari perusahaan swasta dan peserta Jamsostek, tentunya ketika setiap bulan menerima slip gaji tercantum potongan Jamsostek sebesar 2% dari upah yang diterima. Kadang ada perasaan ga rela ketika melihat gaji yang didapat tidak utuh. Potongan bulanan ini akan terus diakumulasi selama masih menerima upah & menjadi peserta. Dan di awal tahun biasanya perusahaan akan memberikan rincian uang Jamsostek kita yang telah terkumpul sampai periode tsb.

Kepesertaan saya hanya sampai 2 tahun karena saya memutuskan resign dari pekerjaan untuk melanjutkan kuliah. Pada awalnya saya tidak tahu jika jaminan ini bisa diajukan bagi karyawan yang sudah resign (akibat keterbatasan pengetahuan tentang jamsostek), karena yang saya pernah dengar harus menunggu kepesertaan 5 tahun terlebih dahulu & untuk yang diterima CPNS bisa langsung mengajukan. Kemudian tiba-tiba teman saya yang memang juga sudah resign berkata bahwa ia akan mencairkan Jamsostek-nya. Sontak saya langsung tertarik untuk mencairkan jaminan yang saya miliki juga karena tabungan sudah menipis. Tidak disangka, potongan 2% selama 2 tahun yang "terpaksa" itu akhirnya bisa bermanfaat setelah saya resign, jadi seperti mengikuti tabungan otomatis :) 

[caption caption="Kartu Peserta saya"][/caption]

Ternyata setelah Jamsostek berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), ada perubahan syarat untuk bisa mengajukan permintaan jaminan hari tua. Berdasarkan rujukan formulir BPJS Ketenagakerjaan 5, kriteria klaim yang dapat diajukan permintaan jaminan hari tua nya adalah :

  1. Mencapai usia 56 th
  2. Meninggalkan wilayah RI (bagi WNA)
  3. Meninggalkan wilayah RI (bagi WNI)
  4. Cacat total tetap
  5. Meninggal dunia
  6. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maks 10%
  7. Kepesertaan 10 tahun, pengambilan sebagian maks 30% (Perumahan)
  8. Mengundurkan diri sebelum usia pensiun
  9. Pemutusan hubungan kerja

Masing-masing kriteria klaim diminta dokumen pendukung yang berbeda. Dan untuk mencairkan dana tsb bisa melalui e-klaim dengan membuka alamat website BPJSTK dan juga bisa manual dengan mendatangi kantor cabang BPJSTK terdekat.

Awalnya saya dan teman saya berencana klaim manual namun ketika saya mengetahui dari teman yang sudah mengajukan e-klaim terlebih dahulu bisa lebih mudah dan cepat prosesnya akhirnya saya pun mencoba e-klaim.

Lalu bagaimana tahapan untuk mengajukan e-klaim? Apa saja yang dibutuhkan?

Mudah sekali, hanya perlu internet cepat dan siapkan dokumen pendukung yang telah di scan atau di foto juga bisa (size file maks 1,8 Mb), kalau lebih dari itu bisa di compress dulu. Kemudian masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan sign up terlebih dahulu jika belum pernah daftar (kalau sudah pernah ya tinggal log in). Isi data sesuai yang diminta & kriteria klaim, kemudian akan ada SMS yang masuk dari BPJSTK berisi PIN/kode konfirmasi. Setelah itu pilih e-klaim dan isi lagi data yang diminta serta upload dokumen pendukung yang diminta. Untuk yang ingin mengajukan klaim karena resign seperti saya, dokumennya adalah kartu peserta BPJSTK atau Jamsostek, KTP, KK, buku tabungan, dan paklaring. Sewaktu meng-upload file saya mendapat kesulitan, yaitu gagal karena salah memasukkan PIN (PIN yang saya masukkan sudah benar padahal), atau file terlalu besar (sebelum diupload udah di cek size nya sesuai ). PIN yang salah bisa jadi karena koneksi internet yang lambat & sering terputus, kemudian sering me-reload & saat itu akan ada SMS yang masuk lagi berisi PIN yang baru. Lalu PIN mana yang dipakai? Kalau u/ log-in kembali di halaman awal pakai PIN pertama yang diberikan melalui email maupun SMS, namun jika masih pada halaman e-klaim, masukkan PIN terakhir yang dikirim oleh BPJSTK. Jika data berhasil disimpan akan ada pemberitahuan dan email konfirmasi berisi tanggal yang harus kita datangi ke kantor cabang yang sudah kita pilih sebelumnya dengan membawa dokumen pendukung yang asli & yang telah difotocopy + materai Rp 6.000,-.

Berapa lama klaim cair dari mulai pengajuan e-klaim?

Prosesnya lumayan cepat, saya mengajukan e-klaim tgl 30-11-15, kemudian tgl 07-12-15 diminta datang ke kantor BPJSTK untuk mengisi data lagi & mengumpulkan dokumen pendukung. Menurut informasi petugas, uang akan masuk ke rekening dalam 1-7 hari kerja. Tapi tanpa menunggu lama, tanggal 10-12-15 saya mendapat SMS dari bank berisi info kredit yang masuk ke rekening saya. Untuk antrian ketika datang ke kantornya pun tidak lama, karena kita hanya tinggal bilang e-klaim & menunjukkan email konfirmasi terakhir yang kita terima ke satpam. Jadi untuk yang tidak mau ribet dan antri lama serta membutuhkan pencairan secara cepat, e-klaim BPJSTK ini recommended sekali menjadi pilihan pengajuan jaminan hari tua. Kalau mendapat kesulitan seperti saya, pokoknya terus saja dicoba sampai berhasil karena kebayang kalau manual bakal lama :)

Melihat manfaat yang didapat, saya tidak akan ragu dan rela gaji saya dipotong jika nanti saya bekerja kembali di perusahaan swasta. Untuk informasi tambahan, BPJSTK ini memiliki 6 program yang bermanfaat bagi pekerja, diantaranya :

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Bukan Penerima Upah (BPU)

4. Jasa Konstruksi

5. Program Jaminan Kematian (JKM)

6. Program Jaminan Pensiun 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengakses website resmi BPJSTK di http://bpjsketenagakerjaan.go.id/ , untuk yang ingin daftar menjadi peserta, untuk peserta yang ingin mengecek saldo, atau mengajukan e-klaim seperti saya bisa langsung mengunjungi webnya ya :)

Semoga bermanfaat ^_^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun