Perlu disadari bahwa demokrasi juga mempunyai dampak negatif , maka pemerintah membentuk peraturan untuk menertibkan kegiatan demokrasi tersebut . Seperti yang sudah dibahas diatas , bahwa sebenarnya demokrasi merupakan penerapan dari sila ke 4 Pancasila yang berbunyi " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan " . Sehingga Sila ke 4 juga menjadi landasan untuk melakukan kegiatan demokrasi  . Ada juga Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Elektronik . Dalam pelaksanaan demonstrasi juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hukum demonstrasi .
Sehingga dapat disimpulkan bahwa demonstrasi muncul karena adanya peran aktif dalan pemerintahan , seperti ikut dalam pemilu . Memang banyak sekali kelebihan dari sistem demokrasi , tetapi di  sisi lain , demorasi juga memunculkan berbagai masalah , hal tersebut tentunya sangat dipengaruhi dari kesadaran masyarakat , karena pada dasarnya masalah yang ditimbulkan akibat dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab . Maka , tugas pemerintah tentu juga membatasi kebebasan yang diberikan agar kebebasan tidak kelewatan batas , bentuk pengawasan pemerintah tentang kebebasan tentunya sudah diatur oleh peraturan -- peraturan yang ada .
Sekian penjabaran saya tentang demokrasi , terutama yang terjadi di Indonesia . Sebagai warga negara yang baik tentunya kita berkewajiban untuk menjaga kebebasan yang sudah diberikan dan ikut mengawasi dari orang orang yang hanya memanfaatkan kebebasan yang diberikan . Sekian , terimakasih .