Mohon tunggu...
Silvester Deniharsidi
Silvester Deniharsidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Labuan Bajo

Tertarik pada isu-isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebutuhan Ruang Publik di Kota Premium Labuan Bajo

15 Juli 2022   17:59 Diperbarui: 15 Juli 2022   18:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan Ruang Publik di Kota Premium Labuan Bajo

Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pengembangan 10 Destinasi Wisata Prioritas atau yang disebut "10 Bali Baru". Satu kesepuluh destinasi tersebut adalah Labuan Bajo. Pada tahun 2019 dikerucutkan menjadi empat Destinasi Pariwisata Super Prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, dan Mandalika

Ada empat (4) obyek wisata yang dikembangkan saat ini di Labuan Bajo, yakni; Taman Nasional Komodo Pulau Komodo-Pulau Rinca, Goa Batu Cermin dan Puncak Waringin. Untuk mendukung keempat destinasi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan berbagai penataan kawasan dengan memperluas Bandara Internasional Komodo serta memperpanjang runway yang ada. Menata Kawasan Puncak Waringin dijadikan pusat handicraft di Labuan Bajo. Pelabuhan untuk kontainer dipindahkan ke tempat lain. Pelabuhan Bajo hanya fokus untuk penumpang phinisi, yacht, dan cruise. Untuk fasilitas jalan akan dilebarkan. Semua ini bertujuan agar Labuan Bajo sebagai segmentasi premium yakni pengembagan destinasi yang berkualitas dan unik sehingga dapat menghadirkan pengalaman yang otentik dan prima. Konsep destinasi premium memiliki basis pada pengembangan eco-heritage, marine, dan cultural landscape dengan pehitungan proyeksi yang lebih jelas.

Selain menetapkan Labuan Bajo sebagai kawasan strategis nasional, Pemerintah Pusat juga menetapkan kawasan Tanah Naga di Lembor Selatan dan Tanah Mori di Kecamatan Komodo sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Luas lahan di Tanah Naga sebanyak 260 hektar dan luas tanah di Tanah Mori seluas 300 hektar. lahan di Tanah Mori sendiri kurang lebih mencapai 300 hektare. Di atas tanah itu nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas pendukung sebagai persiapan untuk KTT G-20 dan ASEAN Summit pada 2023. Untuk mendukung pelaksanaan KTT G-20, Pemerintah Pusat melakukan perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 32 km dengan lebar 23 meter sepanjang Labuan Bajo sampai Golo Mori. Pemerintah Pusat juga akan membangun akses pada daerah-daerah sekitarnya, khususnya di wilayah selatan; Ceremba-Paku-dll.

Di tengah gencarnya pengembangan pariwisata di Labuan Bajo, salah satu persoalan yang masih belum disiapkan dan semestinya hal itu harus tersedia adalah ruang publik bagi masyarakat Labuan Bajo sendiri. Pengembangan pariwisata tentu merupakan program yang sangat besar manfaatnya karena membawa keuntungan tidak hanya bagi wisatawan tetapi juga membawa keuntungan bagi masyarakat setempat. Namun, kemajuan di bidang pariwisata saat ini tidak didukung dengan pengembangan ruang publik bagi masyarakat Labuan Bajo sendiri. Tempat-tempa obyek pariwisata bukanlah ruang publik yang memiliki teritori publik. Tempat-tempat pariwisata yang tersedia memang terbuka untuk umum, namun tidak semua orang dapat menikmatinya karena untuk menikmati tempat-tempat pariwisata tersebut membutuhkan biaya yang relatif mahal. Bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup, mereka tidak akan dapat menikmati tempat-tempat wisata yang ada.

Ruang publik yang dimaksud adalah suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat dimana masyarakat dapat melakukan  kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Ruang publik itu bercirikan inklusiv, yakni menjadi tempat berinterkasi bagi semua kalangan masyarakat; laki-laki, perempuan, tua, muda, sendirian-berkelompok, kaya-miskin, penyandang disabilitas dan dari berbagai profesi masyarakat yang ada dalam kota. Ruang ini dapat diakses dengan mudah, walaupun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi tetapi tetap dengan prinsip dapat diakses dan terbuka bagi semua kalangan. Karenanya ruang publik itu adalah area komunikasi, tempat kencan, tempat apresiasi dan rekreasi, area komersial, pedagang kaki lima, tempat demo mengemukakan pendapat dan sebagainya. Penyediaan ruang publik merupakan faktor penting untuk membuat ruang kota menjadi hidup (lifely) (Krier.R, 1979)

Kota Labuan Bajo memiliki potensi ruang publik yang banyak, yang kalau dirancang dan dikelola dengan baik akan memenuhi kebutuhan ruang publik masyarakat Labuan Bajo.  Potensi yang ada misalnya wilayah pantai yang membentang di sisi utara, tanah-tanah milik Pemerintah Daerah yang jumlahnya masih sangat luas di sekitar wilayah perkotaan, lapangan umum sepak bola yang berada bersebelahan dengan obyek wisata Gua Batu Cermin dan jalan-jalan di pesisir yang sudah diperbaikai oleh Pemerintah Pusat. Dapat pula diperkuat dengan ruang-ruang milik lembaga agama seperti gereja, masjid dan lembaga pendidikan yang memiliki ruang hijau yang cukup luas.

Di pesisir pantai utara kota Labuan Bajo memiliki beberapa area yang dapat dikembangkan menjadi ruang publik antara lain Pantai Klumpang, Pantai Wae Rana, dan Pantai Pede. Pantai-pantai tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berekreasi seperti berenang, makan bersama, berkumpul dan bermain bersama. Namun pemanfaatan ini belum menjamin keberlanjutannya karena belum terbangunnya akses ke pantai-pantai tersebut. Saat ini, masyarakat yang hendak berekreasi di pantai-pantai tersebut harus melewati properti (tanah milik) pribadi. Dimana suatu saat pemilik properti (tanah) akan membangun atau memagar tanahnya. Hal ini akan menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi mengakses pantai. Persoalan yang sering terjadi adalah masih ada pelaku usaha (pemilik hotel/pemilik tanah) yang di dekat pantai melarang masyarakat untuk melewati properti milik mereka. Hal ini seringkali memicu pertengkaran antara para pemilik usaha yang ada di dekat pantai dengan masyarakat umum yang hendak menikmati pantai.

Pemanfaatan pantai untuk ruang publik ke depan masih menyimpan persoalan sepanjang belum adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk benar-benar menegakan garis sempadan pantai dan tersedianya akses (jalan) umum ke pantai-pantai yang ada. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat perlu membuka akses seperti jalan atau setapak dan tempat-tempat parkir di sekitar wilayah pantai. Pantai-pantai yang ada juga masih belum dikelola dengan baik. Sampah-sampah masih berserakan. Masyarakat yang menikmati pantai masih memiliki kesadaran yang rendah untuk menjaga kebersihan lingkungan pantai yang mereka nikmati.

Area pantai yang sudah dikembangkan untuk ruang publik adalah Pantai Kampung Air, tepatnya di Pelabuhan Pelayaran Niaga (PELNI) yang sekarang telah dibangun waterfront. Ini menjadi ikon baru Kota Labuan Bajo. Waterfront ini berfungsi sebagai area publik seperti wisata keluarga, kuliner, jalan-jalan dan tempat pelaksanaan event-event besar. Waterfront ini menjadi salah satu contoh ketersediaan ruang publik. Namun, hal ini belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan ruang publik penduduk kota Labuan Bajo pada masa yang akan datang.

Selain wanterfront yang sudah dibangun, potensi lain yang dapat dikembangkan adalah pemanfaatan tanah-tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk taman umum dan tempat bermain. Lokasi-lokasi yang masih kosong dapat dikelola untuk menjadi taman umum. Sebagai contoh misalnya di Kota Surabaya ada Taman Bungkul. Taman ini dulunya tidak tertata. Saat ini, Taman Bungkul Surabaya telah berubah menjadi tempat wisata bagi penduduk Kota Surabaya. Taman kota itu akan menyediakan jalan pedestrian yang menghubungkan antara tempat rekreasi dan ruang terbuka, yang dipenuhi dengan taman dan penghijauan.

Salah satu kebutuhan ruang publik di Kota Labuan Bajo yang juga perlu diperhatikan adalah taman bermain untuk anak-anak. Saat ini belum ada taman bermain yang disediakan khusus untuk anak-anak. Kabupaten Manggarai Barat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kabupaten Ramah Anak. Peraturan Daerah ini sangat strategis untuk menyediakan fasilitas guna mengembangkan minat dan bakat anak-anak. Di dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut menegaskan Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan fasilitas umum untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, berupa menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian, dan gelanggang olahraga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat, dan kreativitas anak di bidang seni, budaya dan olahraga.

Merencanakan Ruang Publik di Kota Premium

Dalam konsep pembangunan kota modern, ruang publik tidak lagi dipandang sebagai bagian terakhir dari pengembangan kota. Ruang publik kota sudah menjadi kebutuhan dasar, sehingga ruang publik menjadi satu kesatuan dalam perencanaan sebuah kota. Ruang publik tidak lagi dibangun dari ruang-ruang sisa pembangunan, tetapi sudah harus direncanakan bersamaan dengan perencanaan kota itu sendiri. Kota Labuan Bajo tidak sekompleks kota-kota besar di Indonesia. Kota-kota besar pada dekade sebelumnya  belum memperhatikan pembangunan ruang publiknya, namun seiring perubahan, kota-kota tersebut melakukan pembenahan ruang publik di tengah kompleksitas kota yang sangat tinggi.

Ada beberapa faktor yang menjadi dasar agar Kota Labuan Bajo mulai memikirkan ketersediaan ruang pbulik. Pertama, Kota Labuan Bajo adalah kota yang akan menjadi pusat pariwisata di Flores yang akan berkembang terus ke depan. Pengembangan kota Labuan Bajo tidak dapat lagi melihat kondisi sekarang ataupun lima tahun ke depan. Pengembangan kota ini sudah harus muli memikirkan rencana tiga puluh tahun ke depan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah prasyarat utama bagi penyelenggaraan pembangunan kota, mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah Kota menjadi acuan dasar didalam penyelenggaraan pembangunan setiap sektor pengisi ruang kota tersebut.

Kedua, Kota Labuan Bajo ke depan akan menjadi kota yang berskala internasional. Penataan kota ini sangat penting untuk menciptakan daya tarik dan daya saing bagi wisatawan. Tempat-tempat obyek pariwisata yang sangat menarik perlu didukung dengan ketersediaan dan penataan ruang publik. Tidak hanya tempat-tempat pariwisatanya saja yang menarik, tetapi kota sendirinya juga harus menarik dan salah satunya adalah dengan menyediakan ruang publik yang indah, dapat diakses dan berkelanjutan.

Ketiga, mumpung kotanya masih belum padat. Masih ada kesempatan untuk menyediakan ruang publik dalam tata ruang kota yang ada. Kalau sudah sepuluh tahun atau dua puluh tahun ke depan, hal ini sedikit sulit karena pertumbuhan penduduk Kota Labuan Bajo terus meningkat dan ruang kotanya semakin kompleksitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun