Dari aspek negara, hukum itu tidak hanya sekedar norma yang mengatur perilaku individu yang ada dalam masyarakat saja. Hukum dipandang sebagai suatu kesepakatan bersama dari seluruh masyarakat dalam sebuah negara. Sementara norma-norma yang lain sifantnya hanya khusus untuk masyarakat di dalam sebuah wilayah. Misalnya norma kesopanan dan kesusilaan dari masing-masing tempat berbeda satu dengan yang lain. Alasan lain adalah norma-norma yang lain ada karena hasil interaksi dari individu dalam sebuah masyarakat. Sementara hukum adalah tidak hanya sekedar dari hasil interaksi tetapi merupakan upaya sengaja untuk mengadakanya. Dengan demikian tidak dapat dijadikan sebagai kesepakatan bersama.
Kuatnya hukum sebagai konsep dalam tata kenegaraan tidak terlepas dari perkembangan positivism hukum, sebuah teori hukum yang beranggapan bahwa pemisahan antara hukum dan moral merupakan hal yang teramat penting[4]. Perkembangan postovisme hukum membawa konsekuensi, norma-norma yang lain tidak dipandang sebagai hukum karena tidak memuat sanksi dan mekanisme yang jelas dalam penerapannya. Menurut positivisme, keunggulan dari hukum adalah karena hukum memuat sanksi yang jelas, mempunyai mekanisme yang jelas untuk menegakan aturan tersebut. Berbeda dengan asas-asas yang lain, dimana asas tersebut tidak mempunyai saknsi karena sangat bergantung kepada masing-masing individu. Orang yang melanggar hukum berbeda dengan orang yang melanggar norma di luar hukum. Bila seseorang mencuri, dari norma hukum, orang tersebut harus dihukum melalui proses peradilan. Sedangkan norma lain yang berada di luar hukum, seseorang yang mencuri barang milik orang lain dianggap tidak sesuai dengan tatanan masyarakat, namun seseorang itu dihukum atau tidak sangat bergantung pada kedua belah pihak.Â
Â
Konsep Negara Hukum Modern
Konsep negara hukum bagi Indonesia merupakan sebuah kemajuan yang membawa perubahan besar  terhadap tatanan kehidupan bernegara. Konsep negara hukum baru lahir di era reformasi, setelah tumbangnya pemerintahan era Orde Baru (OB). Langkah pertama yang diambil adalah dengan mengamandemen Salah satu perombakan yang sangat luar biasa adalah merubah UUD 1945. Perubahan ini sangat luar biasa, karena di era OB merubah UUD 1945 merupakan suatu hal yang tidak mungkin. UUD 1945 sangat disakralkan. Siapa yang hendak membicarakan perubahan itu, dianggap sebagai pengganggu kestabilitas bernegara dan pemerintahan sangat berkuasa untuk memasukan mereka ke dalam penjara, walaupun tanpa proses hukum yang jelas.
Konsep negara hukum baru muncul pada amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Dimana, di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Â mengatakan ''Negara Indonesia adalah negara hukum'. Hal ini berarti kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Jika pada jaman OB, kekuasaan merupakan pusat keteraturan, Presiden Soeharto sebagai pemilik kekuasaan maka setelah amandemen, hukum merupakan suatu landasan dalam bernegara.
Banyak orang memberikan penjelasan tentang tentang ciri-ciri negara hukum. Semua ciri-ciri itu. Ciri-ciri yang dikemukakan oleh para ahli itu semuanya memandang ciri itu dari perspektif hukum positif. Kadang lebih condong dengan perspektif hukum dalam arti sempit, dimana lebih menitik beratkan atau seringkali mengartikan hukum itu sebagai perundang-undangan. Negara hukum seolah-olah negara yang berdasarkan pada perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk itu.
Istilah negara hukum dikembangkan pertama kali oleh A.V. Dicey dengan sebutan  rule of law yang menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah "The Rule of Law", yaitu: (1) Supremacy of Law, (2) Equality before the law, (3) Due Process of Law.
Menurut  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, gagasan, cita-cita, ide negara hukum tidak saja terkait dengan rechstaat atau rule of law, tetapi juga berkaitan dengan nomocracy yakni factor yang menentukan dalam penyelenggaraan kekuasaa adalah norma atau hukum[5].  Hal ini untuk mempertegas bahwa kekuasaan tidak berada di atas sebagai penentu atau pengendali absolute terhadap penyelenggaraan kehidupan sebuah bangsa tetapi hukumlah yang harus menjadi landasan termasuk menentukan bagaimana kekuasaan itu dibentuk dan dijalankan.Â
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[6] ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
- Â Supremasi hukum
- Persamaan dalam hukum
- Asas legalitas
- Pembatasan kekuasaan
- Organ eksekutif yang independent
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
- Transparansi dan kontrol sosial.
- Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
 Negara Hukum Dalam Keanekaragaman Hukum Masyarakat