Salah satu hasil perjuangan gerakan reformasi mahasiswa 1998 yang kita rasakan saat ini adalah lahirnya demokrasi yang di dalamnya warga negara diberi hak untuk bebas mengungkapkan pendapatnya. kebebasan berpendapat ini benar-benar kita rasakan saat ini. Kita bebas mengungkapkan pendapat baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang tidak mungkin kita nikmati pada rezim Orde Baru. Pada rezim Orde Baru, warga negara yang menyampaikan kritik kepada Pemerintah dianggap sebagai kejahatan dan mereka yang melakukannya diberi hukuman. Kebebasan berpendapat yang kita rasakan saat ini bukanlah sesuatu yang kita dapati dengan mudah, namun melalui perjuangan yang dibayar dengan nyawa dari mahasiswa gerakan 1998. Karenanya, kebebasan berpendapat ini haruslah benar-benar membatin di dalam setiap warga negara dengan penuh tanggung jawab.
Kebebasan berpendapat pertama kali dipelopori oleh orang-orang Yunani kuno. Â Kata Yunani kuno untuk kebebasan berpendapat adalah parrhesia yang artinya berbicara terus terang. Istilah ini muncul pertama kali dalam sastra Yunani kuno pada sekitar akhir abad kelima sebelum masehi. Â Kebebasan berpendapat (freedom of speech) merupakan bagian yang fundamental dari kehidupan demokrasi di Athena sebagai sebuah upaya perjuangan untuk melawan kekuasaan yang tirani. Saat itu, para penguasa memiliki kekuasaan yang sangat besar yang disalahgunakan yang merugikan rakyat. Kebebasan berpendapat ini telah diakui sebagai hak asasi manusia di dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB. Di dalam pasal 19 Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Setelah gerakan reformasi 1998 dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, lima bulan kemudian, tepatnya pada bulan Oktober 1998, dewan perwakilan rakyat Indonesia menetapkan  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Inilah undang-undang pertama yang menegaskan hak kebebasan berpendapat itu sebagai hak asasi manusia lahir di Indonesia. Di dalam pasal 1 angka satu (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebebasan berpendapat (kemerdekaan) menyampaikan pendapat ini dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas. Hal ini juga diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (UU Nomor 39 Tahun 1999) Tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatakan setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamandemen (kedua) UUD 1945 dan memasukan kebebasan berpendapat ini secara konstitusional di dalam UUD 1945. Di dalam Pasal 28F UUD 1945, hasil amandemen kedua menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan dimuatnya hak ini ke dalam konsitusi negara, maka hak ini tidak mudah diutak-atik atau dihapus oleh kepentingan-kepentingan politik sesaat. Berbeda ketika hanya pada tingkat undang-undang, dimana masih ada kemungkinan, hal ini akan mudah diutak-atik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat saat ini, ada penilaian bahwa kebebasan berpendapat sepertinya sudah kebablasan atau sudah melampaui batas. Penilaian itu sah-sah saja. Namun hal yang perlu disadari bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan ruang yang sudah pasti akan menimbulkan keriuhan, kebisingan bahkan kegemparan. Itu adalah konsekuensi yang harus kita nikmati sebagai negara demokrasi yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk mengungkapkan pendapatnya. Ruang demokrasi yang baru kita nikmati kurang lebih baru berjalan dua puluh tahun. Ini ruang yang baru, yang akan terus menerus berproses.
Kebebasan berpendapat mungkin sedikit dirasakan tidak sesuai dengan budaya ketimuran kita. Dalam budaya kita, mengkritik orang yang lebih tua itu tidak sopan, apalagi mengkritik orang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan. Anak harus patuh pada pandangan orang tua walaupun apa yang disampaikan itu sudah tidak sesuai konteks dimana kita hidup saat ini. Dulu, mengkritik raja adalah hal yang dilarang. Persis inilah yang terjadi pada rezim Orde Baru, memanfaatkan norma-norma seperti itu sebagai alat untuk mengekang, mengintimidasi dan mengontrol rakyatnya agar tidak mengganggu jalannya proses kepemerintahan. Siapa yang melakukan kritikan, siap menerima hukuman.
Saat ini kita sedang masuk ke dalam tahap pertama yakni merayakan ruang kebebasan berpendapat ini. Sama seperti merayakan sebuah kemenangan, orang akan merayakan kemenangan itu dengan segala keriuhan, kebisingannya bahkan akan mengganggu lingkungan sekitarnya. Tetapi ruang kebebasan berpendapat itu sendiri lebih dari sekedar merayakannnya, di dalamnya akan terus melangkah ke tahap selanjutnya yakni pembatinan nilai dari kebebasan berpendapat itu. Dalam tahap itulah, orang akan memahami dan mulai menemukan arti sesungguhnya menggunakan hak kebebasan berpendapatnya.
Â
Pembatasasan pelaksanaan Hak Kebebasan Berpendapat
Memaknai dan melaksanakan hak kebebasan berpendapat ini bukanlah sesuatu yang mudah. Oleh karenanya kebebasan berpendapat itu perlu diatur batas-batasannya agar pelaksanaan hak itu tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain atau bagi negara itu sendiri. Tetapi batasan-batasan itu sendiri tidak boleh menghalangi pelaksanaan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat itu harus diatur di dalam perundang-undagan yang setara. Pembatasan itu tidak boleh ditentukan oleh kekuasaan semata.