Mohon tunggu...
Bang SB
Bang SB Mohon Tunggu... Jurnalis -

Bang SB dimasa kanak kanaknya kerap jualan bakwan, menulis untuk diri sendiri, pernah jadi supir angkot nasib baik memberinya rezeki hingga mampu beli android

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buni Yani dan Ahok, Sama-sama Bebas

24 November 2016   17:04 Diperbarui: 24 November 2016   17:35 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buni yani sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Banyak orang kecele dalam penetapan buni yani sebagai tersangka. Sebelumnya banyak yang menduga, buni yani akan menjadi tersangka karena menafsirkan video dengan membuat transkrip yang menghilangkan satu kata yaitu kata pakai. 

Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA," tambah Kombes Setiyono. Penyidik dan berdasarkan saksi ahli, bahwasanya kalimat postingan di atas video yang ada Facebook-nya itu yang sesuai dengan pelanggaran pidana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Mari kita lihat apa bunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras dan antar golongan. 

Hal itu tentu saja menjadi perdebatan karena Buni Yani hanya membagikan sebuah video yang diupload oleh Diskominfo Pemprop DKI. Pertanyaannya adalah pada klausal kata tanpa hak. Buni Yani tentu saja berhak menyebarkan video tersebut karena dia menyebarkan produk kehumasan. Jika kita melihat Undang Undang No 14 tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat 2 poin d yang berbunyi Setiap orang berhak menyebarkan infromasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Maka tentu saja Buni Yani tidak bisa disangka tanpa hak menyebarkan informasi. Karena informasi yang dia sebarkan adalah informasi yang bukan rahasia. 

Tentu menjadi sebuah tanda tanya, ada apa dengan penerapan pasal ini, apakah sengaja didesain bahwa Buni Yani akan bebas, sama seperti Ahok yang saya rasa juga akan bebas. 

Dan jika melihat sentimen SARA atau misalnya ujaran kebencian, bukan Buni Yani yang melakukan itu, karena dia hanya mencoba membangun persepsi atau memprediksi bahwa akan ada sesuatu yang tidak baik. Masak orang yang memprediksi atau meramal misalnya bisa dipidanakan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun