Tinjauan Studi:
Menerbitkan Obligasi Daerah sebagai Solusi Atasi Keterbatasan AnggaranPembangunan
Â
Jika Financial Management Assessment Pemerintah Kabupaten Simalungun bernilai A++ Maka Kabupaten Simalungun Akan Menjadi Pemerintah Daerah Ke 11 di Indonesia. Â
(Ronal Kasim)
Â
Sepuluh tahun sudah, Pemerintah Daerah se Indonesia diberikan ijin untuk melaksanakan pembiayaan daerahnya secara mandiri dan mengurangi ketergantungan kepada Pemerintah Pusat. Sri Mulyani sebagai menteri keuangan pada masa itu membuat terobosan dengan memperkenankan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Obligasi. Dan sampai hari ini, Sri Mulyani yang sudah sempat menjadi Direktur Bank Dunia, ketika kembali menjadi Menteri Keuangan kembali, belum ada Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasinya.Â
Direktur PT. Pemeringkat Efek Indosia (PT. PEFINDO) Robert T Andi Kasim menyatakan pihaknya siap untuk membantu pemeringkatan kredit pemerintah daerah. Tentu, beredarnya informasi bahwa kabupaten Simalungun menjadi salah satu pemerintah daerah yang di persiapkan untuk menjalani pemeringkatan kredit oleh PT. Pefindo menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat kabupaten simalungun.Â
Setelah dinyatakan lolos dan mendapat peringkat AA+ seperti jawa barat atau setidak tidaknya AA- seperti DKI Jakarta, maka pembangunan kabupaten Simalungun tidak akan mengalami kendala lagi dari sisi pendanaan, karena Pemerintah Kabupaten Simalungun bisa menerbitkan Municipal Bond atau obligasi pemerintah daerah. Masuknya kabupaten simalungun menjadi salah satu pemda yang akan diberi peringkat adalah wujud nyata bahwa penilaian kinerja keuangan kabupaten Simalungun semakin membaik.Â
Obligasi pemerintah daerah ini jauh lebih menguntungkan daripada sumber sumber pendanaan yang lain karena jangka waktu yang panjang. Jika kita berkaca kepada perusahaan perusahaan yang sudah go public maka kebijakan untuk menerbitkan obligasi adalah pilihan yang paling sering diambil dalam mendanai investasi dan pengembangan skala bisnis perusahaannya.Â
Jika kita melihat Peraturan Menteri Keuangan No. 147 tahun 2006 tentang tata cara penerbitan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi pemerintah daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan penerbitan Obligasi Daerah maka adalah sebuah kebanggan bagi sebuah pemda jika obligasinya sudah laku diperdagangkan di bursa efek.Â
WOW ... Pemkab Simalungun Masuk Bursa EfekÂ
Pernahkah anda bayangkan memiliki obligasi atas nama Pemkab Simalungun. Jika usaha dan kerja keras dari pemkab kabupaten Simalungun ini berhasil dalam proses Pemringkatan Efeknya maka kabupaten Simalungun akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang listing di Bursa Efek Indonesia.Â
Dalam aturan Bapepam dan PMK tersebut dinyatakan bahwaÂ
- Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond);
- Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.
Ayo masyarakat kabupaten Simalungun kita doakan bahwa peringkat kredit Pemkab Kabupaten Simalungun ini, medapat peringkat yang memadai. Karena peringkat yang baik membuktikan juga Financial Management Assessment pemkab simalungun adalah sangat baik. Satu hal yang memang akan menjadi kendala adalah karena pemikiran pemikiran maju dari seorang pemimpin sering menimbulkan penolakan dari masyarakat atau mitra dari Bupati Simalungun misalnya DPRD karena tidak ingin keluar dari zona nyaman. Saya yakin akan banyak anggota DPRD yang akan memprotes ide obligasi daerah ini, karena lebih ingin "menetek" anggaran dari pemerintah pusat yang sangat terbatas.Â
Gap antara pola pikir pemimpin dan masyarakat, tokoh masyarakat dan wakil rakyat ini, akan membuat masyarakat menjadi korban. Jika mengacu kepada RPJMD Pemkab Simalungun maka perbaikan seluruh jalan di kabupaten Simalungun akan selesai pada tahun 2020 - an dengan catatan jalan yang hari ini sudah bagus, kondisinya belum menjadi rusak di tahun itu. Tapi jika obligasi daerah ini diterbitkan maka pada tahun 2018 maka Seluruh jalan di kabupaten Simalungun akan mulus.Â
SoooÂ
Pilih mana, tetap menetek atau ikut serta meringankan beban pemerintah pusat, dan pembangunan berjalan dengan cepat. Doaku tetap yang terbaik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H