Mohon tunggu...
Silvani
Silvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa semester 5 di salah satu perguruan tinggi negri di Kalimantan Tengah. Saya mengambil program studi ekonomi, oleh karna itu tulisan yang saya tulis kemungkinan besar akan mengandung unsur ekonomi.

Meski saya mengambil program studi ekonomi, minat saya terkait menulis tidak saya hilangkan begitu saja, Sejak SMA saya giat mengkuti beberapa ajang lomba menulis dan berhasil memenangkan beberapanya pula. Oleh sebab itu, hobby saya tidak begitu saja saya hilangkan dan akan trus saya asah untuk menulis hal hal yang menurut saya bagus untuk saya bagikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ini Dia Cara Murabahah Membantu Masyarakat Indonesia!

28 Maret 2023   00:51 Diperbarui: 28 Maret 2023   00:57 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan syariah memperkenalkan sistem yang tidak hanya menguntungkan bank tetapi juga memperhatikan kesejahteraan nasabahnya. Di Indonesia, profit and loss sharing atau sistem bagi hasil menjadi dasar dari transaksi ini. Akhirnya, sistem ini berkembang menjadi sistem bagi hasil. Sistem ini menekankan bahwa setiap transaksi melibatkan kerugian dan kemungkinan keuntungan. 

Namun, para pelakunya Perbankan syariah umumnya akan memilih berbagai jenis pendukung sementara Taruhannya lebih rendah dan keuntungannya lebih pasti, khususnya murabahah, karena aturan pembagiannya
hasil sulit dilakukan karena dukungan pembagian keuntungan semacam ini sarat dengan peluang dan hasilnya meragukan. Ketergantungan perbankan syariah terhadap produk murabahah dilatarbelakangi oleh jaminan keuntungan yang telah ditetapkan dalam akad awal.

Murabahah adalah jenis jual beli dimana penjual menjual barangnya dengan harga yang sama dengan harga perolehan dikurangi keuntungan penjual. Menurut Ibnu Qudamah, murabahah diartikan sebagai jual beli dengan modal dan diketahui keuntungannya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa murabahah adalah salah satu jenis amanah jual beli penetapan harga. Ini berarti bahwa barang diperdagangkan untuk mendapatkan uang dengan harga yang sama seperti saat dibeli, dikurangi keuntungan tertentu. 

Jual beli secara umum dapat dilihat sebagai suatu bentuk perjanjian atau kontrak berdasarkan kesenangan yang melibatkan kedua belah pihak yang terlibat --- masing-masing penjual dan pembeli --- dan juga terbatas nilainya. Modal sebenarnya adalah kepercayaan dan pertukaran kesopanan. Menurut buku Afzalurrahman "Muhammad sebagai Pedagang", kunci sukses berdagang Nabi adalah jujur dan adil dalam berhubungan dengan pelanggan. Sukses, bahkan dalam bisnis, ditentukan oleh kejujuran dan keadilan.

Syarat dan Ketentuan Murabahah Dalam kebanyakan kasus, jual beli berkisar pada akad, yang pada dasarnya merupakan kesepakatan yang diterima dan disetujui oleh kedua belah pihak. Jual beli adalah sah jika syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, hak khiyar meliputi majlis khiyar, syarat khiyar, dan perbuatan tercela masing-masing pihak. Sebagai bentuk jual beli, murabahah harus menganut prinsip dasar yang sama dengan bentuk lainnya:

  • Pembeli dan penjual Dalam diri mereka sendiri, keduanya harus cerdas dan manusiawi.
  • Ijab kabul. Pengajaran ini membutuhkan pengembangan dan wawasan praktisi, serta kepatutan pengaturan dan pelaksanaannya dalam satu pertemuan
  • membeli dan menjual barang. Barang yang diperjualbelikan harus asli dan milik penjual. Karena berhubungan dengan kejujuran dan sisi kerelaan kedua, maka objek jual beli harus diketahui dengan jelas.
  • nilai tukar (harga). Sifatnya harus pasti dan jelas, demikian pula jenis dan jumlahnya

 Menurut wacana Islam klasik, murabahah adalah suatu bentuk jual beli dimana penjual menawarkan suatu barang kepada pembeli dan menginformasikan kepada pembeli harga pembelian dan keuntungan yang diinginkan. Pada awalnya murabahah tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. dalam kelompok Jual beli Islam tampaknya menjadi metode pembiayaan alternatif non-riba. Karena merupakan jenis murabahah berdasarkan permintaan pembeli, maka murabahah khusus bank syariah adalah transaksi yang terjadi sebagai tanggapan atas permintaan nasabah kepada bank untuk memperoleh barang tertentu dan menjualnya kepada nasabah untuk mendapatkan persetujuan bersama. -keuntungan adalah yang dimaksud dengan istilah murabahah. Ketika seorang pelanggan mengajukan permintaan ke bank, mereka biasanya berjanji untuk membayar barang murabahah dengan mencicil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun