Puluhan pemuda Desa Sakita yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah, Kab Morowali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Sakita. (Kamis, 09/09/2021)
Aksi demo yang dilakukan oleh aliansi pemuda tersebut sebagian dianggap miring oleh masyarakat. Padahal aksi tersebut dimaksudkan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat desa Sakita sendiri.Â
Mereka melakukan aksi tersebut, tidak bertujuan untuk menurunkan Kepala Desa dari jabatannya, melainkan sebagai bentuk tabayyun untuk meluruskan segala bentuk persoalan yang termuat dalam tuntutan mereka itu.
Sayangnya, sebagian masyarakat menilai salah terkait aksi demo yang mereka lakukan. Bahkan, sebelum aksi demo digelar, masyarakat yang membela Kades memandang remeh terkait demonstrasi tersebut.
Aliansi pemuda itu bergerak karena mereka peduli dengan desa mereka sendiri. Mereka tidak angkat suara jika tidak ada sesuatu yang aneh terjadi di dalam desa mereka. Dan apa yang mereka pertontonkan adalah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang telah dilindungi oleh undang-undang. Mereka seharusnya didukung, bukannya malah di judge yang tidak baik dan tidak sesuai fakta ada.
Aksi mereka  mencetak sejarah baru di desa ini, dan ini merupakan sebuah era kemajuan bahwa pemuda di desa ini berani untuk menyuarakan aspirasi mereka sekalipun mereka tinggal di perkampungan yang paling ujung.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap kepemimpinan Kepala Desa Sakita, Abd. Hidar yang telah menjabat selama dua tahun dengan janji-janji yang tidak terealisasikan secara nyata.
Banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa, mulai dari tidak adanya transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), serta pelayanan Pemdes yang dianggap tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).Â
Dugaan kurangnya transparansi ADD Â dinilai dari beberapa kegiatan Pemdes Sakita yang dipertanyakan. Mereka menuntut pembangunan desa yang dilakukan Pemdes secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan kewajiban pembangunan seperti pemasangan palang untuk kegiatan pembangunan jalan tani, kemudian WC lapangan yang sampai hari ini masih dipertanyakan mengenai papan proyek atau transparansi anggarannya.Â
Hal ini sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.