Oleh : Wan Silvana Azzahra 220200354, Mata Kuliah : Hukum Kesehatan
Kesejahteraan psikologis merupakan aspek yang sangat penting bagi kehidupan individu manusia, karena dengan Kesehatan jiwa seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, dan membangun jaringan sosial yang optimal. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, seseorang yang mengalami gangguan mental adalah individu yang mengalami ketidakseimbangan pada pikiran, perilaku, dan emosi yang ditunjukkan oleh serangkaian gejala atau perubahan perilaku yang signifikan, sehingga dapat menyebabkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan perannya sebagai manusia.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang membuat mereka mudah menjadi korban tindak kekerasan. Stigma tersebut biasanya berasal dari lingkungan masyarakat, baik itu dari individu atau dari lingkungan keluarga. Dengan adanya gangguan kejiwaan bukan berarti ia dapat dikucilkan, orang dengan gangguan kejiwaan tetaplah manusia yang berhak mendapatkan persamaan didepan hukum (Equality Before The Law).
Adapun beberapa Jenis Penyakit Yang Mengganggu Kejiwaan :
Gangguan Bipolar
Sederhananya, bipolar dikenal sebagai sebuah gangguan psikologis yang berkaitan dengan perubahan mood. Perubahan mood adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa merasa gembira yang ekstrem dan rasa sedih yang ekstrem dalam durasi waktu yang tidak terlalu lama.
Skizofrenia
gangguan mental kronis yang menyebabkan penderita mengalami berbagai gejala, seperti: Halusinasi, Delusi atau waham, Kekacauan berpikir, Perubahan perilaku, Kesulitan membedakan kenyataan dengan pikiran.
Demensia
kondisi penurunan fungsi kognitif yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Demensia merupakan penyakit degeneratif yang bersifat progresif, artinya kondisi ini akan semakin memburuk secara perlahan.
Gangguan mental dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit tertentu, stres akibat peristiwa traumatis, dan faktor lingkungan.