Mohon tunggu...
Silva EkaDiani
Silva EkaDiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mvaa

La tansaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan dan Solusi untuk Remaja yang Mempunyai Perilaku Berlebihan terhadap Kekayaan

14 Juni 2023   21:15 Diperbarui: 14 Juni 2023   21:22 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terlihat dari penjelasan sebelumnya bahwa puasa pada dasarnya adalah alat untuk pengendalian diri, termasuk pengendalian konsumsi yang berlebihan. Ini adalah kebalikan dari teori konsumsi konvensional, yang sepenuhnya terfokus pada permintaan akan tingkat kepuasan tertinggi. Kondisi ini dapat dipenuhi dengan menggunakan barang dan jasa sebanyak-banyaknya, dengan anggaran keuangan yang dimiliki sebagai batasnya.

2. mendorong semangat berbagi, yang merupakan antitesis dari keserakahan mencari kekayaan.

Selain itu, penataan selanjutnya adalah memberdayakan jiwa berbagi, melalui pelaksanaan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Ibadah ZIS adalah cara yang baik untuk menghilangkan keserakahan. Seseorang diajarkan untuk tidak terlalu mencintai harta melalui ibadah ini karena inti dari kehidupan adalah membantu sebanyak-banyaknya orang. Ibadah ZIS juga merupakan cara yang "alamiah" untuk menyebarkan ajaran Islam tentang bagaimana menjaga kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada segelintir tangan dan membangun solidaritas sosial yang kuat. Kedamaian dan dukungan dalam kehidupan sosial masyarakat dapat menjadi kenyataan jika ketegangan ekstrem dicegah dan solidaritas sosial diperkuat.

Wallahu A'lam.

*Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah semester IV mata kuliah Patologi Sosial Alimudin, S.Pd. A.M.Ud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun