Mohon tunggu...
Silva Dimas Surya P
Silva Dimas Surya P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa SVIPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh PPKM Darurat untuk Pedagang

17 Juli 2021   16:16 Diperbarui: 17 Juli 2021   17:24 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan covid-19 di indonesia akhir-akhir ini semakin melambung tinggi,data kasus positif pada dari awal bulan juni sampai sekarang masih terus meningkat, pertumbuhan rata rata kasus pertumbuhan covid-19 dari tanggal 1 juni sampai dengan tanggal 30 juni berada di angka 11.885 kasus per hari, yang di mana kenaikan kasus paling tinggi berada di hari rabu tanggal 30 juni dengan 21.807 kasus positif corona.  Lalu pada bulan juli kasus covid-19 traffic nya semakin tinggi dibanding bulan juni, rata-rata kasus pertumbuhan covid dari tanggal 1 juli sampai dengan 6 juli mencapai angka 23.252 kasus positif corona.
Penyebab dari melonjaknya kasus corona dari bulan juni hingga bulan juli ini diperkirakan karena klaster mudik lebaran dan klaster wisatawan, walaupun pemerintah telah menghimbau untuk tidak mudik terlebih dahulu, akan tetapi himbauan dari pemerintah ini tidak dihiraukan oleh masyarakat indonesia, yang paling parah masyarakat memanfaatkan momen libur lebaran untuk berwisata. Contohnya di daerah palabuhanratu kabupaten sukabumi, lebih tepatnya dipantai Karanghawu pada tannggal 23 Mei banyak wisatawan luar daerah yang berwisata ke pantai ini alhasil menghasilkan kemacetan dan kerumunan masyarakat walaupun setelah beberapa jam di  bubarkan oleh satuan polisi pamong praja(Satpol pp).
Menyikapi kasus corona yang membeludak ini akhirnya pemerintah menarik rem mendadak dengan memberlakukan kebijakan PPKM darurat. darurat adalah kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan pada aktivitas - aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan yang sudah diberlakukan sebelumnya. Kebijakan ppkm darurat ini meliputi wilayah Jawa - Bali saja,untuk detail nya kebijakan PPKM darurat ini  diterapkan di 488 wilayah/kota, situasi pandemi dinilai pada level 4, dan 74 wilayah/kota menerapkan situasi pandemi dijawa dan Bali, yang di nilai pada level 3. Kebijakan ini sudah diberlakukan dari tanggal 3 juli dengan jangka waktu sekitar 2 minggu.
Kebijakan PPKM darurat ini memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat, aturan ini di antaranya yaitu:
1.Departemen yang tidak penting 100% bekerja dari rumah
2.Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
3.Untuk departemen penting, hingga 50% staf kantor (WFO) menggunakan protokol kesehatan, dan untuk departemen utama, hingga 100% karyawan WFO diperbolehkan menggunakan protokol kesehatan.
4.Pusat perbelanjaan/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan tutup.
5.Kegiatan makan dilakukan di tempat umum (restoran, rumah makan, warung kopi, pedagang kaki lima, warung jajanan), baik lokasinya berbeda maupun di pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima take-out/take-out, makanan di tempat (makan di tempat) tidak diterima.
6.Melalui penerapan peraturan sanitasi yang lebih ketat, kegiatan konstruksi (lokasi konstruksi dan lokasi proyek) dilaksanakan 100% (100%);
7.Tempat-tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, pura dan klenteng, serta tempat-tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat peribadatan) ditutup sementara.
Peraturan kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pemerintah ini mempengaruhi ekonomi masyarakat indonesia,terutama di sektor perdagangan yang di mana para pedagang tidak boleh berdagang melebihi jam 20:00 wib,mungkin bagi pedagang pakaian dan sejenis nya aturan ini tidak terlalu ber efek besar, akan tetapi hal ini berbeda bagi para pedagang makanan,karena aturan pembatasan waktu berdagang ini omset mereka menurun drastis. contoh pedagang makanan yang terkena efek besar dari kebijakan PPKM darurat ini yaitu, pedagang nasi goreng, pedagang martabak, pedagang pecel lele, nasi kucing, dsb.
Para pedagang ini mengalami kerugian yang tidak sedikit,omset mereka bisa menurun sebanyak 50% dibanding hari biasa, hal ini dikarenakan para pedagang tersebut biasanya berjualan dari sore hari hingga larut malam,akan tetapi setelah pemberlakuan kebijakan ini mereka hanya dapat berdagang selama beberapa jam saja, yang menyebabkan turunnya omset mereka, karena biasanya pelanggan dari para pedagang terserbut selalu ramai di  jam 20:00 wib ke atas.
Perkembangan covid-19 di indonesia akhir-akhir ini melonjak. Jumlah kasus positif dari awal Juni hingga saat ini masih terus meningkat. Rata-rata peningkatan kasus Covid-19 dari 1 Juni hingga 30 Juni adalah 11.885 kasus per hari, diantaranya penambahan kasus tertinggi 6 Pada Rabu 30, terdapat 21.807 kasus positif corona. Menyikapi marak nya kasus corona ini, pemerintah akhirnya mengerem kebijakan darurat PPKM. Kebijakan PPKM darurat ini hanya mencakup wilayah Jawa - Bali, untuk lebih jelas nya kebijakan PPKM darurat ini telah diterapkan di 488 wilayah/kotasituasi pandemi dinilai pada level 4, dan 74 wilayah/kota menerapkan situasi pandemi dijawa dan Bali, yang dinilai pada level 3. Kebijakan ini sudah diberlakukan dari tanggal 3 juli dengan jangka waktu sekitar 2 minggu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun