Yang kedua, dengan merdekanya negara Indonesia, maka masyarakat pribumi bisa bebas dari penguasaan penjajah. Tidak ada lagi diskriminasi berbau ras, suku, agama maupun warna kulit. Semuanya berkedudukan sama dan bersatu dalam kebhinekaan.
Yang ketiga, membela negara Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan hukumnya wajib. Sebagaimana fatwa KH. Hasyim Asy'ari, pendiri NU bahwa bela negara hukumnya wajib. Sekalipun meninggal karena membela negara Indonesia, maka dihukumi mati syahid. Fatwa itupun menjadi dasar membela negara, dan hal ini harus diperjuangkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya ketiga faktor tersebut, maka menjadi sangat jelas bahwa seorang muslim --khususnya nahdliyin-- harus senantiasa menanamkan kecintaannya terhadap negara. Bayangkan saja, kita lahir, hidup, beribadah, berjuang, belajar, mencari makan, semuanya dilakukan di negara Indonesia. Meninggalpun suatu saat kemungkinan besar dikebumikan juga di bumi pertiwi Indonesia.
Negara ini tak hanya sajadah bagi kita, tapi juga rumah tempat tinggal. Oleh karena itu, sebagaimana spirit nasionalisme yang selalu didengungkan sang Singa Pembela Ahlussunnah sekaligus kiai kita bersama, KH. Marzuki Mustamar, maka mari kita jaga keutuhan bangsa ini hingga anak cucu kita kelak. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H