Mohon tunggu...
Eko Landak
Eko Landak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Humas Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan - Polda Jawa Timur - #JogoSuroboyo

Berenang, Volli,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung

18 April 2023   00:35 Diperbarui: 18 April 2023   00:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya selama 2 tahun, di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya terbongkar. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan warga perihal aksi bejat sang ayah berinial “ FY ”,35, dan korban berinisial “ NA ”14.

"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari guru salah satu madrasah di Kota Surabaya tempat korban bersekolah setelah mendapat pengakuan dari korban atas perilaku ayah kandungnya, sehingga guru tersebut berkoordinasi dengan  Dinas DP3AK Kota Surabaya untuk melaporkan ke pihak kepolisian.," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, saat di temui di Ruang RPK. Senin, (17/4).

Berdasarkan hasil keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kost di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.Menurut Mirzal, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku menjemput korban untuk diajak menginap di rumah kostnya dengan alasan kangen lama tidak pernah bertemu, dan saat istri isiri dan anaknya tiri tertidur, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 UU RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun