Mohon tunggu...
Eko Landak
Eko Landak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Humas Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan - Polda Jawa Timur - #JogoSuroboyo

Berenang, Volli,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penganiayaan Pacar di Surabaya

29 Maret 2023   14:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - CAJA warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo. Papua dan Kost di Jl. Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya. Sedang korban yang juga pacar pelaku inisial RP, 25 tahun, warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua serta Kost di Jl. Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku.

"Pada Selasa dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial CAJA. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Rabu 29 Maret 2023.Menurutnya, CAJA diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya.Penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib  di rumah kost korban yang berada Jl. Manyar Dukuh Gubeng Surabaya.

"Pelaku marah - marah kepada korban kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun