Mohon tunggu...
Eko Landak
Eko Landak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Humas Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan - Polda Jawa Timur - #JogoSuroboyo

Berenang, Volli,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Lapas

20 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:36 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SURABAYA - Seorang pengedar jaringan Lapas Porong, Sidoarjo diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pengedar berinisial (MA), LK, 25 TH, warga Karangrejo Kec. Wonokromo Surabaya ini diringkus saat hendak mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari pengembangan itu anggotanya mendapat informasi adanya peredaran ganja di daerah Wonokromo, Surabaya.

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB ," kata Fadillah. Senin (20/03/2023).Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Fadilah, polisi ditemukan narkotika jenis ganja sebagai barang bukti dengan berat + 2.777 gram. Pelaku diperintahkan melalui telepon bandar yang masi (DPO).

"Kepada kami, tersangka mengaku diperintah AJ (Bandar) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus dan selanjutnya 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari (AB)," lanjutnya," jelas Fadila.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun