Mohon tunggu...
Silsilya D Ngosiem
Silsilya D Ngosiem Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penataan Kabel Fiber Optik di Tangerang Selatan

29 April 2024   01:50 Diperbarui: 29 April 2024   01:58 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENATAAN KABEL FIBER OPTIK DI TANGSEL

Oleh : Silsilya D.Ngosiem
Universitas Pamulang


CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya dalam menata kabel fiber optik yang semrawut di wilayahnya. Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie usai ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (23/04/2024).

"Perwal ini menjadi dasar agar penataan kabel fiber optik berjalan maksimal. Disitu tercantum penggelaran kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah," ucapnya.

Dimana, penggelaran fiber kabel optik yang akan diletakkan di bawah tanah pada sepanjang jalan utama dan jalan kolektor dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok dan kabinet.

"Dan pemasangan tersebut harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian," ujarnya.

Implementasi tersebut kata Benyamin akan diterapkan di 5 ruas jalan wilayah Tangerang Selatan. Di antaranya, Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, Jalan Menjangan Raya.

"Pak Wakil sudah melakukan peninjauan kondisi jalan di sana, nantinya kabel-kabel fiber optik tersebut akan dimasukan ke dalam tanah, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila tidak bisa dilakukan ya dirapihkan one pull untuk beberapa operator tapi rapih," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penataan kabel ini ditargetkan selesai pada tahun 2024. Dimana pengerjaan dimulai pada bulan April sampai Mei ini.

"Tahun ini sudah dimulai, insyaallah dalam waktu dekat April atau Mei ini kita kerjakan," tutupnya.

Karena dilihat dari kondisi jalannya Akan ada dua cara dalam melakukan penataan kabel-kabel tersebut, yang pertama dengan cara subduct atau dimasukan ke dalam tanah. Kabel-kabel ini akan disatukan pada satu pipa yang berbahan HDPE. Sedangkan cara yang ke dua menggunakan satu tiang bersama,

Pemerintah kota Tangerang Selatan sudah berkerja sama bersama dengan Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) telah mendata dan melakukan provider yang tidak berizin tetapi melakukan pemasangan kabel fiber optik.

Penataan kabel fiber optik ini diperlukan karena beberapa alasan utama. Pertama, untuk menjaga keamanan masyarakat karena kabel yang tidak tertata dengan baik dapat menjadi risiko, terutama bagi pejalan kaki dan kendaraan. Kedua, untuk menciptakan ketertiban dan estetikaan lingkungan, sehingga meningkatkan kesan rapi dan teratur dari suatu area. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas jaringan dengan penempatan yang optimal, yang mengurangi kemungkinan gangguan atau kerusakan pada kabel. Selain itu, untuk memudahkan pemeliharaan dan perbaikan dengan kabel yang tertata dengan baik, sehingga masalah dapat diidentifikasi dan diperbaiki dengan cepat tanpa mengganggu area sekitarnya secara berlebihan. Terakhir, dengan dilakukannya penataan kabel fiber optik ini juga dapat memisahkan antara kabel yang terdaftar pada jaringan telekomunikasi dengan kabel-kabel yang terpasang secara ilegal.

Dengan demikian, penataan kabel fiber optik merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan, estetika, kualitas layanan, dan kemudahan pemeliharaan dalam infrastruktur telekomunikasi suatu daerah.

Diharapkan dengan penataan kabel fiber optik ini estetika lingkungan di kota Tangerang Selatan menjadi lebih baik sehingga tidak ada lagi kabel-kabel yang semrawut ataupun menjuntai di Tangerang Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun