Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi Jiwasraya Menurut Konsep Edward Coke
Korupsi merupakan kejahatan yang memilki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama ekonomi, sosial, dan hukum. Salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya merupkan salah satu skandal keuangna terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai angka triluinan rupiah, dengan banyknya nasabah yang dirugikan.
 Dalam membahas aspek hukum dari kasus ini, salah satu pendekatan yang relevan adalah konsep actrus reus dan mens rea yang pertama kali diperkenalkan oleh Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris. Melalui konsep ini, kita dapat menguraikan dua unsur utama dalam tindak pidana, yaitu tindakan yang melanggar hukum dan niali jahat pelaku.
Edward Coke menkankan bahwa suatu tindak pidana harus mencakup dua komponen penting, yaitu adaanya tindakan yang secara fisik melanggar hukum dan niat atau kesadaran bahawa tindakan  tersebut salah. Kedua elemen ini saling melengkapi untuk menentukan tanggung jawab pidana seseorang.
Arikel ini akan membahasa konsep actru reus dan mens rea menurut Edward Coke, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam kasus Jiwasraya, dengan mengupas pertanyaan mendasar : What, why, dan how terkait kasus ini.
What : Apa itu Actus Reus dan Mens Rea Menurut Edward Coke?
- Actus Reus
Dalam hukum pidana, actus reus merujuk pada elemen tindakna fisik atau perilaku yang melanggar hukum. Edward Coke menjelaskan bahwa suatu tindak pidana tidak bisa hanya berdasarkan niat, tetapi juga harus afaa tindakan nyata yang mealnggar huku. Actus Reus bisa berupa tindakan aktif, seperti mencuri atau membuhuhm atau bisa juga meruoakan kelalaian yang menagkibatkan kerugian.
Tindakan ini harus bersifat melawan hukum dan terbukti bahawa perilaku tersebut mengakibatkan kerugian atau dampak negatif, baik keapada individu maupun publik. Dalma konteks hukum pidana modern, tondakan yang dianggap sebagai actus reus tidak hanya terbatas pada keajahatan fisik, tetapi juga pada tindakan ekonomi atau administrasi yang secara langsung merugikan pihal lain.
- Mens Rea
Mens Rea berarti pikiran jahat dalam bahasa Latin, dan merujuk pada niat atau kesadarn bahwa tindakan  yang dilakukan adalah salah atau melanggar hukum. Dalam teori Edward Coke, suatu kejahatan tidak hanya dilihat dari tindakan fisik,tetapi juga harus disertai dengan niat jahat atau setidaknya kesadaran bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kerrugian.