Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Integritas Sarjana dan Aplikasi Moral Kantian

13 Oktober 2024   21:04 Diperbarui: 13 Oktober 2024   21:14 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, seorang mahasiswa tergoda untuk menyontek saat ujian karena merasa kesulitan dengan materi yang diujikan. Menurut prinsip imperatif kategoris, ia harus bertanya kepada dirinya sendiri: "Apakah saya bisa menerima jika semua mahasiswa menyontek ketika mereka kesulitan dalam ujian?" Jika jawabannya adalah "tidak", karena tindakan menyontek akan merusak integritas sistem evaluasi akademik dan membuat nilai-nilai ujian tidak lagi bermakna, maka tindakan menyontek tersebut tidak bisa dianggap bermoral. Dengan demikian, menyontek tidak bisa dijadikan aturan umum yang berlaku bagi semua orang di setiap situasi.

Penerapan dalam Konteks Profesional

Dalam dunia kerja, seorang pegawai mungkin tergoda untuk menyalahgunakan anggaran perusahaan demi keuntungan pribadi. Sebelum melakukan tindakan tersebut, ia harus bertanya: "Apakah saya bisa menerima jika semua pegawai menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi mereka?" Jika jawabannya adalah "tidak", karena ini akan mengarah pada keruntuhan keuangan perusahaan dan rusaknya kepercayaan dalam sistem pengelolaan keuangan, maka menyalahgunakan dana perusahaan bukanlah tindakan yang bermoral.

Langkah-Langkah Penerapan:
1. Identifikasi Maksim Tindakan: Tentukan maksud di balik tindakan yang ingin dilakukan. Misalnya, "Saya akan berbohong demi melindungi diri."

2.Uji Universalitas: Tanyakan apakah tindakan tersebut dapat diterapkan secara universal tanpa menyebabkan kontradiksi atau kerugian. Jika semua orang berbohong untuk melindungi diri, maka kepercayaan dalam masyarakat akan runtuh.

3.Evaluasi Moralitas: Jika tindakan tidak bisa dijadikan aturan umum tanpa merusak prinsip dasar keadilan atau integritas, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap bermoral.

b.Rumusan Kedua: Prinsip Kemanusiaan

Rumusan kedua dari imperatif kategoris berbunyi: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sebagai tujuan pada dirinya sendiri, dan tidak pernah hanya sebagai alat." Prinsip ini menekankan penghargaan terhadap martabat manusia. Kita harus memperlakukan setiap individu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain. Menggunakan orang lain hanya untuk keuntungan pribadi tanpa menghargai martabat dan kepentingan mereka adalah pelanggaran terhadap prinsip ini.

Contoh Penerapan dalam Dunia Akademik : Seorang mahasiswa mungkin tergoda untuk memanfaatkan kerja keras teman sekelompoknya dalam proyek penelitian tanpa memberikan kontribusi yang berarti. 

Dengan kata lain, ia ingin "menumpang" kesuksesan proyek tersebut tanpa berusaha. Menurut prinsip ini, mahasiswa tersebut harus bertanya: "Apakah saya menghargai teman saya sebagai individu dengan martabat, atau hanya menggunakan mereka untuk keuntungan pribadi saya?" Jika jawabannya adalah bahwa ia hanya menggunakan teman-temannya sebagai alat untuk mendapatkan nilai yang baik tanpa berkontribusi secara adil, maka tindakannya tidak bermoral. 

Prinsip kemanusiaan menuntut kita untuk menghormati teman-teman kita sebagai sesama manusia yang juga memiliki tujuan dan hak yang harus dihargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun