Â
(13/09/204) - Program KKN (Kuliah Kerja Nyata) di UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2024 mengusung tema besar yaitu rahmatan lil alamin, sebuah konsep yang berkomitmen untuk menyebarluaskan manfaat bagi seluruh umat manusia. Salah satu program yang sejalan dengan tema ini adalah KKN Tematik Halal, KKN out of the box yang diinisiasi oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang juga sukses dilaksanakan tahun lalu, yang mana berfokus pada pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal. Lantas apa sih pentingnya sertikasi halal bagi UMKM?
Â
Apa Pentingnya Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas atau tuntutan syariat Islam, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan bagi konsumen, khususnya Muslim, bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar halal. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam (Syafrida, 2016).Â
Lebih jauh lagi, sebagaimana menurut Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa mulai Oktober 2024, semua produk yang dipasarkan di Indonesia secara bertahap harus memiliki sertifikat halal (Kemenag RI Prov. DKI Jakarta, 2024).Â
Bagi UMKM, memiliki sertifikat halal tidak hanya membantu memastikan bahwa produk mereka aman dan halal untuk dikonsumsi, tetapi juga membuka peluang untuk masuk ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Di era globalisasi, sertifikasi halal menjadi salah satu kunci bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing mereka.
Tantangan UMKM dalam Mendapatkan Sertifikasi Halal
Meskipun manfaat dari sertifikasi halal jelas, realitanya masih banyak pelaku UMKM yang enggan atau belum memiliki sertifikasi tersebut. Menurut data, Indonesia memiliki lebih dari 64 juta pelaku UMKM, dengan 96% di antaranya adalah usaha mikro (Abdul Rachman, et al., 2023). Jumlah yang besar ini menimbulkan tantangan tersendiri, baik dalam hal proses sertifikasi maupun kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal.
Sebagai tanggapan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkenalkan sertifikasi halal skema self-declare, yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendeklarasikan sendiri kehalalan produk mereka. Skema ini mempermudah proses sertifikasi bagi UMKM dengan produk yang dianggap rendah risiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana (BJPH, 2023).