Mohon tunggu...
Money

Haramnya Menyia-nyiakan Harta yang Kita Miliki

18 Maret 2019   11:52 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SUMBER DAYA ALAM
HARAMNYA MENYIA-NYIAKAN TANAH YANG KITA MILIKI
( ).
Artinya: "Dari Abu Hurairah dia berkata:Rasulullah S. A. W. Bersabda:Barang siapa memiliki sebidang tanah,hendaklah ia menanaminya, atau memperbolehkan kepada saudaranya (supaya menanaminya), maka apabila ia menolaknya, hendak ia menahanya (memeliharanya). " (H. R. Muslim).
PENJELASAN:
Hadist ini menerangkan tentang haramnya menyia-nyiakan tanah yang kita miliki. Artinya jika kita memiliki tanah maka kita wajib memelihara atau mengelolanya sebab jika kita membiarkan nya begitu saja maka tanah itu akan rusak dengan sendiri nya, dan hal ini akan menimbulkan kerugian kepada si pemilik tanah tersebut. 

Selain tidak mendapatkan hasil dari tanah tersebut justru kita akan mendapatkan kerugian karena hal tersebut. Jika memang kita sebagai si pemilik tanah tidak bisa memanfaatkan atau mengelolanya maka kita boleh memberikan tanah tersebut kepada saudara kita untuk di kelola sebagaimana mestinya, agar setidaknya tanah yang kita miliki berguna bagi orang lain. Dan pastinya kita akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut tentunya dengan sistem bagi hasil yang di sepakati oleh kedua pihak. 

Jika saudara kita menolak atau tidak sanggup untuk mengelolanya maka dengan terpaksa kita sendirilah yang wajib mengelolanya. Atau kita bisa menyewakan nya kepada seseorang untuk di kelola dengan begitu maka tanah yang kita miliki tidak akan tersia-siakan dan tentunya dapat memberikan keuntungan bagi kita dan si penyewa tersebut.

Pada intinya Rasulullah mengajarkan kita untuk mengelola sendiri tanah atau harta yang kita miliki. Jika memang tidak bisa maka  dengan terpaksa kita boleh melemparkan tanggung jawab itu kepada saudara kita dengan memintanya untuk mengelolakan tanah atau harta yang kita miliki tersebut. Namun dalam Islam, beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai di larang dan di perbolehkan nya menyewakan tanah yang kita miliki kepada orang lain. 

Di dalam sebuah kitab Ibnu rusyd menyatakan bahwa ada beberapa fuqaha yang melarang atau tidak membolehkan menyewakan tanah tersebut. Salah satu hikmah dari di larangnya menyewakan tanah atau ladang adalah untuk memeriksa makanan. Karena kondisi para sahabat kaum awal muhajirin pada awal hijrah ke kota Madinah, sangat memprihatikan. 

Mereka hijrah ke Madinah tanpa membawa serta kekayaan mereka. Untuk menyiasati kondisi tersebut Rasulullah Melarang umatnya untuk menyewakan tanah atau ladang yang mereka miliki. Dan mensyari'atkan mereka untuk bekerja sama agar bisa saling menguntungkan satu sama lain nya. Hubungan kerja sama ini sangat menguntungkan yang di wujudkan dalam bentuk musaqah dan mazaraah. 

Dengan melalui dua skema kaum Ashar memperkerjakan muhajirin di ladang mereka. Dan ketika sudah musim panen tiba sesuai perjanjiannya mereka membagi hasil panennya, Dengan ada kerjasama ini terlihat sangat jelas bahwa sahabat Abu Hurairah ra. Berkata:" Orang-orang Anshar  Berkata kepada Rasulullah SAW. 

"Bagilah ladang kurma kami menjadi dua bagian,Satu bagian kurma untuk kami sendiri dan kurma yang lainnya kita bagikan untuk saudara-saudara kita muhajirin. Namun, Rasulullah SAW Mempunyai suatu usulan dengan berkata:Tidak lalu Beliau memberikan solusi lain dengan sabdanya:" Bila kalian percaya dengan kami masalah urusan ladang kalian dan kami turut serta bersama kalian dalam menikmati hasilnya ". Kaum Anshar menerima tawaran rasulullah saw dengan berkata:" 

Yha, kami mendengar dan patuh pada perintah ini ". Kondisi ini bertahan hingga beberapa saat lamanya Setelah rasulullah saw dan para sahabatnya berhasil mengalahkan semua musuh-musuhnya. Maka terbukalah lahan pertanian yang melimpah ruah. Sejak saat itulah nabi tidak melarang lagi penyewaan lahan pertanian meskipun muzaraah atau muraqaah akan tetap terjadi karena hal itu akan menjadi solusi yang sangat di butuhkan sampai akhir masa.
Dalam konteks sewa menyewa tanah ada beberapa perjanjian yang harus di setui oleh kedua pihak. Hal-hal yang harus di perhatikan dalam perjanjiaan sewa menyewa tanah yaitu: untuk apa tanah itu di pergunakan?, jika tanah tersebut akan di pergunakan untuk pertanian maka si penyewa harus menerangkan tanaman apa yang akan dia tanam di lahan tersebut. Karena jenis tanaman yjugaa berpengaruh besar terhadap lamanya atau jangka waktu sewa. 

Dan jika si pemilik tanah tidak setuju dengan tanaman yang akan di tanam si penyewa maka si pemilik tanah boleh menolak nya dan meminta si penyewa untuk mengganti tanaman yang akan dia tanam di lahan nya tersebut. perjanjian sewa menyewa Merupakan perjanjian yang lazim terjadi dan masing-masing pihak yang terkait tidak boleh membatalkan tersebut karena termasuk perjanjian timbal balik. 

Namun ada juga beberapa sebab batalnya perjanjian sewa-menyewa di antaranya adalah karena adanya aib di barang sewaan, bisa juga karena rusak nya barang sewaan. Hal tersebut dapat memicu terjadi pembatalan perjanjian sewa-menyewa antara si pemilik lahan dan si penyewa.

Adapun tujuan dari diisyaratkannya sewa menyewa (ijarah) adalah untuk memberikan suatu keringanan kepada setiap umat dalam pergaulan hidup. Setiap seseorang yang mempunyai uang akan tetapi mereka tidak dapat bekerja, dan di pihak lain ada seseorang yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang dan dengan sewa menyewa (ijarah) keduanya bisa saling sama sama mendapatkan keuntungan. 

Dan ada juga seseorang yang tidak mempunyai mobil akan tetapi mereka memerlukannya, dan di pihak lain ada yang mempunyai mobil dan memerlukan uang, dengan cara transaksi sewa menyewa (ijarah) keduanya bisa sama sama dapat memperoleh keuntungan dan manfaat. Seperti yang dijelaskan dalam hadist riwayat bukhori:

Artinya:" Dari Abdullah ra. Berkata:Rasulullah SAW memberikan tanah di khaibir untuk di garap dan ditanami oleh para sahabatnya dan mereka mendapatkan bagian dari hasil tanaman yang tumbuh disana ". (H. R. Bukhori)

Hadist tersebut juga menjelaskan tentang seorang sahabat rasulullah saw. Di khibar untuk di garap supaya bisa mendapatkan bagian dari hasil tanaman yang tumbuh disana. Sehingga sahabat tersebut dapat memanfaatkan tanah yang diberika  oleh rasulullah saw secara maksimum dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu dengan terjadinya sewa menyewa (ijarah) bisa membuat manusia yang satu bisa saling dapat membantu dengan manusia yang lainnya dan dapat membantu mencegah terjadinya suatu permusuhan dan perselisihan. Sewa menyewa tersebut akan terjadi secara sah apabila rukun dan syaratnya telah terpenuhi semua, seperti rukun sewa menyewa yaitu:

1.Aqoid (orang yang berakad), mu'jir yaitu orang yang memberikan upah atau orang yang menyewakan, musta'jir musta'jir  yaitu orang yang menerima sebuah upah untuk melakukan sesuatu buat sesuatu.
2.Sighat (ijab-qabul) yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab & kabul.
3.Ujra (upah) yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta'jir atas jasa yang telah diberikan atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu'jir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun