Mohon tunggu...
Money

Haramnya Menyia-nyiakan Harta yang Kita Miliki

18 Maret 2019   11:52 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun tujuan dari diisyaratkannya sewa menyewa (ijarah) adalah untuk memberikan suatu keringanan kepada setiap umat dalam pergaulan hidup. Setiap seseorang yang mempunyai uang akan tetapi mereka tidak dapat bekerja, dan di pihak lain ada seseorang yang mempunyai tenaga dan membutuhkan uang dan dengan sewa menyewa (ijarah) keduanya bisa saling sama sama mendapatkan keuntungan. 

Dan ada juga seseorang yang tidak mempunyai mobil akan tetapi mereka memerlukannya, dan di pihak lain ada yang mempunyai mobil dan memerlukan uang, dengan cara transaksi sewa menyewa (ijarah) keduanya bisa sama sama dapat memperoleh keuntungan dan manfaat. Seperti yang dijelaskan dalam hadist riwayat bukhori:

Artinya:" Dari Abdullah ra. Berkata:Rasulullah SAW memberikan tanah di khaibir untuk di garap dan ditanami oleh para sahabatnya dan mereka mendapatkan bagian dari hasil tanaman yang tumbuh disana ". (H. R. Bukhori)

Hadist tersebut juga menjelaskan tentang seorang sahabat rasulullah saw. Di khibar untuk di garap supaya bisa mendapatkan bagian dari hasil tanaman yang tumbuh disana. Sehingga sahabat tersebut dapat memanfaatkan tanah yang diberika  oleh rasulullah saw secara maksimum dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu dengan terjadinya sewa menyewa (ijarah) bisa membuat manusia yang satu bisa saling dapat membantu dengan manusia yang lainnya dan dapat membantu mencegah terjadinya suatu permusuhan dan perselisihan. Sewa menyewa tersebut akan terjadi secara sah apabila rukun dan syaratnya telah terpenuhi semua, seperti rukun sewa menyewa yaitu:

1.Aqoid (orang yang berakad), mu'jir yaitu orang yang memberikan upah atau orang yang menyewakan, musta'jir musta'jir  yaitu orang yang menerima sebuah upah untuk melakukan sesuatu buat sesuatu.
2.Sighat (ijab-qabul) yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab & kabul.
3.Ujra (upah) yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta'jir atas jasa yang telah diberikan atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu'jir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun