Sekarang banyak perdebatan tentang konsep istilah obstruction of Justice yang telah disampaikan oleh banyak pihak termasuk advokat, ahli hukum, ataupun pengamat hukum.Â
Istilah Obstruction of Justice  berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, artinya apabila suatu perbuatan menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau tindakan-tindakan menghalangi proses peradilan pidana.Â
Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, proses hukum atau dengan surat komunikasi yang semestinya.
Ruang Lingkup Obstruction of Justice
Tindakan aparat penegak hukum atau tersangka yang dapat digolongkan kedalam obstruction of justice, didasarkan pada standar yang digunakan di Amerika Serikat. Debora C. England dalam artikelnya yang berjudul "Obstruction of Justice" menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice, yaitu:
1. Aiding a suspect: Membantu tersangka dengan memberikan informasi yang relevan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Kebocoran informasi ini dapat menghambat proses pengadilan, karena bukti dalam bentuk litigasi lainnya dapat dihilangkan atau dirusak berkat informasi ini. Tergolong kedalam aiding suspect adalah karena menyembunyikan tersangka.
2. Lying, adalah perbuatan saksi atau tersangka yang berbohong secara tertulis atau lisan atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik (penegak hukum) pada saat pemeriksaan saksi atau tersangka.
3. Famous Obstructions: bersekongkol atau bantuan bersama untuk menipu petugas penegak hukum, seperti memperoleh barang bukti dan memusnahkan barang bukti. Â
4. Tampering With Evidence: tindakan penghancuran barang bukti atau alat bukti. Penyuapan saksi untuk memalsukan tindak pidana juga termasuk dalam bagian ini.
Obstruction of Justice dilihat dari KUHP
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak nama baik lembaga penegak hukum. Maka dari itu, obstruction of justice diklasifikasikan sebagai pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.