" Oma Irama akhirnya diputuskan Tidak Bersalah oleh Panwaslu "
Terang aja kan Panwaslu cuma sejenis Macan Ompong , mana berani dia menindak Oma , apa mau diserbu abis sama F**.
Kalau sudah begini itu sama juga berarti Boleh2 aja menyebar KEBENCIAN dan SARA kalau "untuk Kalangan Sendiri" dan kalangan Sendiri itu bisa berarti sangat luas, bisa RT, bisa RW, bisa juga orang Sekecamatan.
Jelas2 meneyebarkkan SARA dan KEBENCIAN ini adalah bibit2 perpecahan di Negeri Multi Etnis dan Agama seperti Indonesia .
Apakah kalau Panwaslu ga berani bertindak lalu Polisi dan instansi penegak hukum yang lain pun ( kalau masih ada ) ikut2an melempem macam petasan yg sudah kerendem air .... ???
Dengan putusan ini berarti Panwaslu DKI sudah mencederai semangat Pluralisme yg selama ini sudah digalang oleh berbagai kalangan .
Kalau hal seperti ini didiamkan saja berarti Panwaslu DKI juga sudah menjungkir balikan tatanan dan arti kata SARA dan KEBENCIAN .
http://m.tribunnews.com/2012/08/12/panwaslu-dki-mendengar-permintaan-pkb-dan-ulama-di-jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H