Mohon tunggu...
Bernandus Fernando Silalahi
Bernandus Fernando Silalahi Mohon Tunggu... Human Resources - Swasta

Saya senang ngobrol tentang Hukum, Investasi, Musik, dan Games

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Bayar Kompensasi dan Ganti Rugi untuk Perusahaan dan Karyawan PKWT/Kontrak

19 Agustus 2024   12:17 Diperbarui: 19 Agustus 2024   12:32 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia kerja kita sering mendengar tentang hubungan kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT biasanya dikenal juga dengan sebutan kontrak yang artinya sorang pekerja atau karyawan bekerja disuatu Perusahaan dengan sistem kontrak yang mana memiliki jangka waktu kerja atau ada masa kerjanya.

Pada topik kali ini berfokus pada karyawan kontrak yang mana katanya karyawan kontrak wajib mendapat kompensasi dan membayar ganti rugi jika keluar atau resign dari suatu Perusahaan.

Menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Artinya Perusahaan wajib membayar kompensasi kepada karyawan yang bekerja dengan sistem kontrak.

Tata cara pembayarannya terdapat dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Jika karyawan tersebut dikontrak dengan masa kerja 12 bulan dan telah menyelesaikan masa kontraknya selama 12 bulan maka rumus perhitungan kompensasinya adalah 12/12 x gaji satu bulan, maka karyawan tersebut mendapatkan kompensasi sebesar 1x gajinya. Namun jika karyawan tersebut resign setelah 6 bulan bekerja maka rumusnya adalah 6/12 x gaji satu bulan, itulah hak kompensasi yang diterima karyawan dengan sistem kontrak.

Menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. Artinya siapapun yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka wajib bagi Perusahaan untuk membayar kompensasi tersebut.

Berkaitan dengan kompensasi ada juga dikenal yang namanya ganti rugi, yang mana menurut Pasal 62 Undang -- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. 

Artinya siapapun yang memutus hubungan kerja kontrak tersebut maka wajib membayar ganji rugi senilai kontrak yang belum dijalani atau diselesaikan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. 

Misal karyawan dikontrak 1 tahun (12 bulan) dan baru saja bekerja 6 bulan lalu resign/ mengundurkan diri maka karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi senilai 6 bulan masa kontrak yang belum diselesaikan x gaji 1 bulan, itulah hitungan ganti rugi yang harus dibayar karyawan. 

Jika Perusahaan melakukan PHK kepada karyawan kontrak saat karyawan tersebut belum menyelesaikan masa kontraknya maka Perusahaan wajib membayar ganti ruginya, misal karyawan di PHK saat baru bekerja 6 bulan makan perusahaan membayar 6 bulan sisanya sebagai ganti rugi kepada karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun