Mohon tunggu...
Bernandus Fernando Silalahi
Bernandus Fernando Silalahi Mohon Tunggu... Human Resources - Swasta

Saya senang ngobrol tentang Hukum, Investasi, Musik, dan Games

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Trik Jitu Mendapatkan THR Padahal Sudah Resign dari Perusahaan Tahun 2024

23 Januari 2024   10:49 Diperbarui: 23 Januari 2024   10:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat Tahun baru 2024, bagaimana kabarnya nih di tahun yang baru?? tentu semangat dong yaa. Tidak terasa sudah hampir sebulan kita melewati bulan Januari 2024 dan tak terasa sudah mau berlalu aja nih dan dalam waktu dekat kita akan masuk ke bulan yang baru yaitu bulan Februari 2024.

Tak terasa pula sebentar lagi akan menyambut yang namanya hari rasa Idul Fitri dimana hari tersebut termasuk hari yang dinanti-nantikan oleh para pekerja tentunya. Kenapa??? karena itu artinya akan tiba saatnya pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) dari Perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/ butuh di Perusahan. Pada pasal 7 ayat (1) yaitu pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja ("PHK") terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.

Pada kalender 2024 bahwa Idul Fitri jatuh pada tanggal 8 April 2024, mengacu pada pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 jika putus hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Idul Fitri maka kita mendapatkan THR yang artinya kita putus hubungan kerja pada tanggal 9 Maret 2024 atau tanggal paling aman yakni tanggal PHKnya tanggal 10 April 2024 (supaya tidak lebih dari 30 hari).

Seperti yang kita tahu jika Perusahaan menerapkan sistem one month notice maka surat resign harus sudah diberitahukan kepada HRD pada tanggal 1 bulan sebelum putus hubungan kerja yakni tanggal 10 Februari 2024.

Jadi, kesimpulannya adalah kamu mengajukan surat resign kepada Perusahaan tanggal 10 Februari 2024 lalu hubungan kerja akan putus pada tanggal 10 Maret 2024 dan ini telah memenuhi syarat sesuai pasal 7 Permenaker 6/2016. Selamat kamu mendapatkan THR meskipun sudah keluar dari Perusahaan tersebut.

Demikianlah Pembahasan tentang Trik jitu dapat THR padahal sudah resign dari Perusahaan. Semoga artikel ini menambah wawasan tentang THR dikemudian hari dan semoga bermanfaat. Sayangi THR kamu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun