Penulis: Susi NursilahÂ
         Amelia PutriÂ
Masyarakat Sunda umumnya mencukur  rambut bayi yang dilakukan saat bayi memasuki usia 40 hari untuk membersihkan atau menyucikan rambut dari segala najis. Sang bayi dibaringkan di tengah-tengah para tamu, disediakan pula wadah berisi air kembang dan gunting yang digantung perhiasan emas, seperti kalung, gelang, atau cincin.
Pelaksanaan upacara gunting rambut tidak hanya sekedar memenuhi tradisi budaya nenek moyang, tetapi juga melaksanakan sunnah Rasul dengan tujuan untuk mendapatkan ridha dan keselamatan untuk bayi yang akan digunting rambutnya.
Seperti hal pada umumnya marhaban merupakan tradisi mencukur rambut bayi setelah kelahiran bayi 40 hari.
Adapun Sedekah Rambut Bayi Setelah Dicukur
"Dicukur rambutnya, lalu ditimbang dan berat timbangannya dibelikan emas atau dihargai dengan nilai emas lalu disedekahkan untuk fakir miskin,
Mencukur rambut bayi merupakan Sunnah Muakkad
Dalam hal ini, mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukan merupakan hal yang wajib, tetapi sunnah muakkad bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan pelaksanannya atau mendekati wajib.
Namun, sebenarnya tidak masalah apabila  tidak memotong rambut bayi. Karena, tidak ada hubungan dan masalah kesehatan yang dapat terjadi akibat tidak cukur rambut bayi. Perlu dipahami, mencukur rambut bayi tidak menyebabkan rambut bertumbuh lebih cepat ataupun lebih lebat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H