Mohon tunggu...
Silah Susi
Silah Susi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upacara Cukuran Bayi Adat Sunda

8 Mei 2023   21:35 Diperbarui: 8 Mei 2023   21:35 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Susi Nursilah 

                  Amelia Putri 

Masyarakat Sunda umumnya mencukur  rambut bayi yang dilakukan saat bayi memasuki usia 40 hari untuk membersihkan atau menyucikan rambut dari segala najis. Sang bayi dibaringkan di tengah-tengah para tamu, disediakan pula wadah berisi air kembang dan gunting yang digantung perhiasan emas, seperti kalung, gelang, atau cincin.

Pelaksanaan upacara gunting rambut tidak hanya sekedar memenuhi tradisi budaya nenek moyang, tetapi juga melaksanakan sunnah Rasul dengan tujuan untuk mendapatkan ridha dan keselamatan untuk bayi yang akan digunting rambutnya.

Seperti hal pada umumnya marhaban merupakan tradisi mencukur rambut bayi setelah kelahiran bayi 40 hari.

Adapun Sedekah Rambut Bayi Setelah Dicukur

"Dicukur rambutnya, lalu ditimbang dan berat timbangannya dibelikan emas atau dihargai dengan nilai emas lalu disedekahkan untuk fakir miskin,

Mencukur rambut bayi merupakan Sunnah Muakkad
Dalam hal ini, mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukan merupakan hal yang wajib, tetapi sunnah muakkad bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan pelaksanannya atau mendekati wajib.

Namun, sebenarnya tidak masalah apabila  tidak memotong rambut bayi. Karena, tidak ada hubungan dan masalah kesehatan yang dapat terjadi akibat tidak cukur rambut bayi. Perlu dipahami, mencukur rambut bayi tidak menyebabkan rambut bertumbuh lebih cepat ataupun lebih lebat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun