Mohon tunggu...
Siko Wiyanto
Siko Wiyanto Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Seorang hamba Allah, seorang suami, dan seorang PNS.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

7 Cara Mengelola Media Sosial Instansi Pemerintah

26 Februari 2016   09:05 Diperbarui: 26 Februari 2016   09:36 2745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada saat pesawat Air Asia mengalami kecelakaan, CEO  mengungkapkan rasa belasungkawa dan prihatinnya melalui twitter. Saat terjadi teror terjadi para CEO ojek ojek online pun membebaskan tarif ojeknya. Informasi disampaikan melalui jejaring sosial facebook. Demikian pula para pimpinan negara tetangga yang mengucapkan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam kepada Indonesia atas musibah tersebut. Sungguh jejaring sosial dapat segera menyatukan rasa dan secara langsung mempercepat evakuasi korban dan mengamankan masyarakat ke tempat yang aman.

Praktek penggunaan media sosial sebagai salah satu channel komunikasi antara instansi pemerintah dengan para stakeholder sudah banyak dilakukan. Seakan semua praktisi sudah sepakat bahwa instansi pemerintah harus menggunakan media sosial. Berdasarkan data pengguna media sosial semakin bertambah seiring dengan penggunaan gadget. Humas pemerintah memiliki banyak pilihan akun sosial media, namun penulis hanya menyarankan diantara lima berikut yakni facebook.com, twitter.com, youtube, dan instagram. Meski memiliki akun sosial media, website resmi harus menjadi landing page bagi visitor. Aku media sosial sebenarnya dapat saling ditautkan satu sama lain.

Konten is king, media is queen. Konten yang menarik adalah syarat agar pengunjung tertarik dan membaca informasi yang disajikan oleh website maupun oleh sosial media. Tentu pendekatan humas pemerintah tidak sama dengan pendekatan e-commerce. Media sosial pemerintah untuk menarik stakeholder yang saat ini sangat tertarik dengan media sosial. Ada beberapa praktik yang perlu diperhatikan dalam membuat konten media sosial untuk kepentingan humas pemerintah.

1.      Memuat Konten yang ‘Membantu’

Konten yang menarik biasa dapat berupa artikel “how to” atau tips. Sebagai contoh adalah “Tips Mengikuti Lelang di KPKNL-DJKN Kementerian Keuangan” atau “Tips Memperpanjang Ijin Akuntan Publik”. Artikel “how to” atau “self help” tak jarang mudah menjadi viral. Pada dasarnya manusia menggunakan internet untuk membantu dirinya sendiri.

2.      Jangan Menghakimi

Penghakiman akan menimbulkan kegaduhan di sosial media. Sebagai contoh, penghakiman pada Pak Kusrin, pembuat TV rakitan tanpa SNI alih-alih memberikan penerangan, malah akan menimbulkan perdebatan yang melelahkan dan memperburuk citra instansi penegak hukum. Perlu diingat bahwa ada sisi humanis pada cerita Pak Kusrin sebagai seseorang yang tidak lulus SD namun mampu membuat TV Rakitan.

3.      Publikasi Informasi Terbaru Sesegera Mungkin

Kebijakan atau peraturan dari instansi hendaknya disebarkan juga melalui sosial media. Cukup unit kehumasan dikatakan kalah cepat jika portal media online lebih dahulu memberitakannya. Tautan berita dari website resmi tentang konferensi pers maupun siaran pers hendaknya disertakan pada media sosial. Pada own media unit kehumasan, berita yang baru adalah berita yang baik.

4.      Publikasi Infografis

Infografis sangat dianjurkan sebagai salah satu cara menampilkan informasi yang cenderung rumit seperti data angka-angka, prosedur, syarat dan ketentuan perundang-undangan. Infografis dapat membuat dampak viral jika dibagikan melalui media sosial. Pada umumnya prosedur maupun peraturan sangat susah dicerna oleh orang awam. Oleh karena itu membutuhkan infografis untuk mudah memahami dan diingat selain mudah juga untuk disebarkan melalui media chat online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun