Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, alokasi DBH dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya dan memperhatikan kinerja daerah. Tanpa ada protes dari siapa-siapa, memang seperti itu aturannya.
Menjawab pertanyaan kenapa DBH Sumber Daya Alam juga ditujukan untuk untuk selain daerah penghasil, jawabnya adalah untuk mengurangi eksternalitas negatif yang mungkin timbul dari eksplorasi.
Dengan demikian, jika ada kemiskinan di pemerintah daerah, itu bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Pemerintah pusat sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu evaluasi program yang ada dalam APBD serta kecepatan pelaksanaannya harus senantiasa dievaluasi. Hal itu agar output, outcome dan benefit dari APBD benar-benar tepat sasaran menyelesaikan permasalahan daerah.
Siko Dian Sigit Wiyanto
Pranata Humas Ahli Muda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H