Mohon tunggu...
Si Klungsu
Si Klungsu Mohon Tunggu... -

pemerhati masalah perkereta apian..

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kejahatan Korporasi yang Dilakukan PT KAI

21 Juni 2014   16:35 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:54 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14033180201560603637

Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan (Pasal 38 ayat (5) UU 2/2012).

Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012, maka karena hukum pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah (Pasal 39 UU 2/2012).

Dan aturan itu semua dilanggar oleh PT.KAI, sehingga dapat dikatakan PT.KAI melakukan Kejahatan korporasi ( Kejahatan Korporasi; kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan ).

#Narasi ini dibuat atas hasil liputan langsung penulis di lingkungan warga Stasiun Weleri, bila ada pihak yang berkeberatan atas tulisan ini bisa memberikan sanggahan dalam hak jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun