Dalam hal pelayanan terhadap orang yang berkebutuhan khusus ( penyandang cacat ) di stasiun Senen, PT.KAI tidak melaksanakan ketentuan perundangan seperti yang tertuang pada pasal 54 ayat 1 huruf a UU no 23 th 2007 tentang fasilitas yang harus disediakan penyelenggara sarana kereta api terhitung sejak diundangkan hungga saat ini. Padahal layanan tersebut sangat dibutuhkan sekali seperti yang terlihat pada gambar yang berhasil diambil penulis di tangga keluar emplasen kedatangan.
[caption id="attachment_312105" align="aligncenter" width="576" caption="terlihat orang yang tidak sempurna jalannya sedang menaiki tangga dengan susah payah, lalu bagaimana dengan pemakai kursi roda?"][/caption]
Pasal 54
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun
penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan; dan
g. fasilitas umum.
Ada baiknya PT. KAI memperbaiki layanan seperti yang diamanatkan oleh undang undang sehingga penegak hukum tidak perlu melaksanakan penegakan hukum yang telah dilanggar oleh PT. KAI. Padahalkan hanya perbaiki layanan, apa susahnya lagian keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada customernya. Jangan bedakan kelas sosial yang telah diciptakan oleh PT.KAI sendiri, Stasiun Gambir adalah tempat pemberhentian kereta kelas vip dan Stasiun Senen adalah tempat pemberhentian kereta kelas ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H