Mohon tunggu...
Si Klungsu
Si Klungsu Mohon Tunggu... -

pemerhati masalah perkereta apian..

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PT KAI Melanggar Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2007

21 Juni 2014   14:09 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. kesehatan; dan

g. fasilitas umum.

Ada baiknya PT. KAI memperbaiki layanan seperti yang diamanatkan oleh undang undang sehingga penegak hukum tidak perlu melaksanakan penegakan hukum yang telah dilanggar oleh PT. KAI. Padahalkan hanya perbaiki layanan, apa susahnya lagian keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada customernya. Jangan bedakan kelas sosial yang telah diciptakan oleh PT.KAI sendiri, Stasiun Gambir adalah tempat pemberhentian kereta kelas vip dan Stasiun Senen adalah tempat pemberhentian kereta kelas ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun