f. kesehatan; dan
g. fasilitas umum.
Ada baiknya PT. KAI memperbaiki layanan seperti yang diamanatkan oleh undang undang sehingga penegak hukum tidak perlu melaksanakan penegakan hukum yang telah dilanggar oleh PT. KAI. Padahalkan hanya perbaiki layanan, apa susahnya lagian keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada customernya. Jangan bedakan kelas sosial yang telah diciptakan oleh PT.KAI sendiri, Stasiun Gambir adalah tempat pemberhentian kereta kelas vip dan Stasiun Senen adalah tempat pemberhentian kereta kelas ekonomi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!