Mohon tunggu...
Akhmad Ginulur
Akhmad Ginulur Mohon Tunggu... -

Professional Brainwaster

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bincang Open Library, TNI & Polri Sampai Konstitusi

25 Agustus 2016   17:53 Diperbarui: 25 Agustus 2016   17:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komunitas Perpustakaan Jalanan Kota Bandung mengaku dibubarkan TNI di Cikapayang Dago, Sabtu malam (20/8/2016) TNI yang ada dalam operasi tersebut berjumlah sekitar 40 orang menumpangi dua truk dam mobil polisi militer serta kendaraan pribadi. Tujuan aksi ini sebenarnya mulia, yaitu penertiban geng motor yang ada di wilayah Jabar dan Banten.

Itulah sedikit cuplikan dari artikel yang saya baca hari ini. Reaksi yang terbesit pertama kali di kepala saya saat membaca berita ini bukan marah, geram, sedih tapi malah bingung. Bingung mengenai apa tugas TNI, bingung mengenai tugas kepolisian, bingung kenapa ada perpustakaan terbuka malam-malam, dan yang paling membingungkan saya adalah pertanyaan mengenai apakah negara ini beserta aparaturnya masih menghormati Undang-Undang yang disusun bersama antara lembaga legislatif dan yudikatif.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 34 tahun 2004, tugas TNI hanya tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok sebagaimana diatas dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Menariknya undang-undang telah membatasi ruang lingkup TNI dalam operasi militer selain perang, yaitu:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  • Mengatasi aksi terorisme;
  • Mengamankan wilayah perbatasan;
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Pihak TNI berpendapat bahwa aksi yang dilakukan terkait dengan ruang lingkup operasi militer selain perang  butir 10, yaitu membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang di atur undang-undang, atau dalam hal ini saya tafsirkan sebagai UU Polri, karena saya tidak menemukan klausa ini dalam UU TNI. Dalam UU Polri sendiri disebutkan bahwa ruang lingkup kerjasama ini akan dituangkan dalam PP. Namun yang menjadi polemik adalah, sampai dengan saat ini saya belum menemukan PP terkait, dan berdasarkan informasi Kapolda Jabar sendiri yang dimaksud dengan penertiban yang dilakukan polri di kota Bandung terbatas pada tempat hiburan saja. Apakah taman Cikapayang, Dago bisa dianggap tempat hiburan?

Di kesempatan lain disebutkan bahwa pihak Koramil membantu tugas pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup operasi militer non perang ke 9. Adapun dalam penjelasan UU TNI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. Yang menjadi permasalahan adalah berdasarkan press release di twitter, Ridwan Kamil selaku pemimpin pemerintahan daerah tertinggi di Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan larangan jam malam atau penertiban yang membutuhkan bantuan TNI.

Jika 2 klausa itu tidak dapat diterapkan sebagai dasar aksi TNI dalam penertiban di Cikapayang, lantas apa yang menjadi dasar TNI melakukan penindakan? Apakah Presiden atau wakil Presiden RI sedang berada disana? Apakah taman Cikapayang merupakan obyek vital negara? Kalau bukan, apa yang menjadi dasar pelaksanaan aksi penertiban tersebut.

Artikel ini saya tulis bukan untuk berpolemik dalam menentukan siapa pihak yang salah, siapa yang benar, toh semua pihak yang terlibat membuat saya bingung. Namun berkaca pada kasus di atas, saya ingin membawa kita pada pemikiran: apakah kita sudah berkembang menjadi bangsa yang tidak taat dan tidak peduli kepada konsititusinya sendiri? Padahal menurut Sri Sumantri, salah satu komponen pokok dalam konsitutisi adalah jaminan terhadap HAM dan warga negara. Tanpa ketaatan terhadap konstitusi adalah hal yang muskil suatu pemerintahan dapat dijalankan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

Kasus penertiban terhadap perpustakaan terbuka di Cikapayang menjadi contoh kecil bagaimana sebuah institusi mungkin melaksanakan hal diluar tugas dan kewenangan. Tujuan akhirnya mungkin baik, namun pelaksanaan tugas secara membabi buta tanpa mengacu pada konstitusi pada akhirnya membahayakan hak-hak bahkan keselamatan warga suatu negara. Konstitusi memang bukan kitab suci yang kebenarannya hakiki, tapi melalui konstitusi setidaknya kita dapat memahami apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Apakah kita sudah yakin bahwa setiap institusi kenegaraan di negara kita sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang disepakati pihak eksekutif dan legislatif? Bagaimana kita bisa yakin situasi di Indonesia dapat mendukung setiap warga negaranya dalam mencapai mimpi mereka. Bagaimana kita bisa yakin harta dan keluarga kita dilindungi dan dijamin oleh negara? Bagaimana kita bisa yakin hak-hak kita sebagai warga negara bisa terpenuhi? Padahal secara jelas dalam UU 1945 alinea ke-4 disebutkan bahwa tujuan Negara Indonesia  adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang inklusif, saya memandang bahwa sangat penting agar seluruh institusi di negara ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi, tidak lebih dan tidak kurang. Interpretasi boleh beragam, tapi tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati. Hal ini menjamin tidak ada tumpang tindih tugas dan fungsi, anggaran serta kewenangan antar institusi tidak tumpang tindih. Jika diperlukan tambahan fungsi dan kewenangan, silahkan tuangkan dalam Undang-Undang yang telah dikaji secara komprehensif. Melalui paradigma ini diharapkan seluruh institusi dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas masing-masing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun