Mohon tunggu...
Akhmad Ginulur
Akhmad Ginulur Mohon Tunggu... -

Professional Brainwaster

Selanjutnya

Tutup

Money

BI 7-Days Repo Rate untuk Suku Bunga Acuan yang Semakin Kredibel

27 April 2016   15:55 Diperbarui: 27 April 2016   16:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah difungsikan selama lebih dari dari 10 tahun sebagai suku bunga kebijakan Bank Indonesia, Bank Indonesia Rate atau yang lebih populer disebut sebagai BI Rate, akan digantikan oleh suku bunga kebijakan baru, yaitu  suku bunga instrumen moneter BI Reverse Repo bertenor 7 hari atau disebut sebagai BI 7 Days Repo Rate. Pengumuman Policy rate baru ini telah dilakukan sejak tanggal 15 April 2016, namun sejatinya baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Agustus 2016.

Revisit Suku Bunga Kebijakan BI

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah direvisi dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004, tujuan utama Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan harga atau inflasi. Dalam rangka mencapai sasaran akhir tersebut, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan.

BI Rate mulai digunakan sebagai suku bunga kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2005, atau bersamaan dengan diimplementasikannya kerangka kerja Inflation Targeting Framework (ITF). Pada bulan Juli 2005 s.d Juni 2008, BI Rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter dengan sasaran operasional suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 1 bulan.

Pada bulan Juni 2008, Bank Indonesia menyempurnakan kerangka operasional kebijakan moneternya dengan mengubah sasaran operasionalnya menjadi suku bunga transaksi pasar uang antar bank satu malam (PUAB o/n). Dalam rangka membentuk koridor dalam suku bunga di PUAB o/n, Bank Indonesia juga memperkenalkan fasilitas standing facilities terdiri dari fasilitas penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank (lending facility) dan fasilitas penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facilities). Melalui penyempurnaan ini, sejatinya BI Rate didesain untuk tercermin dalam suku bunga PUAB o/n dan pada awal penyempurnaannya, BI Rate dapat secara efektif mempengaruhi sasaran operasionalnya, yaitu suku bunga PUAB o/n.

7 Days Repo Rate Untuk Penguatan Kerangka Operasi Moneter

Seiring dengan peningkatan ekses likuiditas pasca krisis keuangan global, sejak tahun 2011 suku bunga PUAB o/n cenderung lebih mendekati suku bunga Deposit Facility dibandingkan dengan BI-rate. Deviasi antara suku bunga PUAB O/N dengan BI Rate tetap persisten hingga saat ini dan mengakibatkan transmisi kebijakan moneter kurang berjalan efektif.   Selain itu BI rate sejatinya bukan merupakan suku bunga transaksional yang tercermin langsung dalam instrumen di transaksi operasi moneter maupun transaksi di pasar .

Menyadari kendala tersebut, Bank Indonesia menempuh penguatan kerangka operasi moneter yang didukung upaya pendalaman pasar keuangan guna memperkuat transmisi kebijakan moneter. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkenalkan suku bunga acuan baru yang benar-benar ditransaksikan oleh pasar, sehingga perubahan apapun dalam suku bunga kebijakan akan tercermin dalam perubahan term structure. Hal tersebut  dapat menjadi indikator yang kredibel untuk mencerminkan stance kebijakan BI. Repo rate juga merupakan suku bunga acuan yang menjadi best practice berbagai bank sentral dunia.

Wacana ini sebenarnya telah dikaji sejak lama oleh BI. Namun Tahun 2016 dipilih untuk memperkenalkan suku bunga acuan baru, dengan pertimbangan kondisi makroekonomi yang sudah mulai membaik dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya, yang seperti kita ketahui diwarnai ketidakpastian perkenomian global.

Bank Indonesia memilih BI 7 Days Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan barunya, karena suku bunga ini dapat tercermin langsung dari kegiatan transaksi salah satu instrumen operasi moneter BI, yaitu transaksi reverse repurchase agreement (reverse repo).  Transaksi Reverse Repo sendiri dalah transaksi pembelian bersyarat surat berharga oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

Tenor 7 hari juga dipilih seiring dengan tren pasar uang dunia yang lebih memilih untuk melakukan penempatan dalam tenor pendek karena ketidakpastian perekonomian global. Dengan tenor yang jauh lebih pendek dibandingkan BI Rate yang ekuivalen dengan instrumen moneter 9-12 bulan, suku bunga acuan baru ini diharapkan akan lebih mendekati sasaran operasional operasi moneter BI, yaitu PUAB o/n.

Dengan tingkat suku bunga sebesar 5,5% pada bulan April 2016, BI 7 days repo rate lebih mendekati target angka inflasi sebesar 4 +/- 1% dibandingkan BI rate yang berada dalam tingkat 6,75%. Selain itu, pemilihan transaksi repo ditengah pasar uang yang masih dikuasai oleh transaksi tanpa agunan (uncollateralized) juga diharapkan dapat melatih pasar untuk melakukan pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pasar repo.

Bias ekspektasi pasar

Sejak pengumuman pergantian suku bunga acuan baru ini pada tanggal 15 April 2016,  berbagai pro dan kontra bermunculan dari pelaku pasar. Di sisi kontra banyak yang ketakutan bahwa pergantian policy rate ini akan mengakibatkan imbal hasil investasinya menurun. Sedangkan di sisi lain tidak sedikit juga pihak yang sudah berharap kredit perbankan akan lebih mengucur deras seiring dengan penurunan suku bunga kredit acuan.

Hal ini terjadi karena tingkat BI Rate pada bulan April 2016 adalah sebesar 6,75% sedangkan tingkat BI 7 days repo rate adalah sebesar 5,5%. Terdapat persepsi bahwa Bank Indonesia melonggarkan kebijakan moneternya dengan pengenalan suku bunga acuan baru ini. Padahal, perubahan suku bunga acuan kebijakan ini sejatinya tidak merubah stance kebijakan moneter Bank Indonesia yang sedang diterapkan.

Besaran BI rate yang ada saat ini,  cenderung ekuivalen dengan yield suku bunga  instrumen moneter dengan tenor 9-12 bulan. Sedangkan tingkat suku bunga 7 days repo, sesuai dengan penamaannya, ekuivalen dengan suku bunga instrumen moneter tenor 1 minggu.  Sesuai dengan teori term structure, instrumen pasar uang dengan tenor pendek memberikan imbal hasil yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi dalam jangka panjang. Walaupun tingkat BI 7 days repo rate adalah sebesar 5,5% namun jika mengikuti term structure instrumen operasi moneter yang ada, yield suku bunga instrumen moneter 9-12 bulan tetap mendekati 6,75%.

Dalam hal telah diimplementasikan penuh, setiap perubahan dalam BI 7 days repo rate diharapkan dapat diikuti oleh perubahan suku bunga dalam tenor lainnya sesuai dengan term structurenya. Selanjutnya apabila pelaku pasar memerlukan acuan instrumen investasinya, maka hendaknya menggunakan tingkat suku bunga yang ekuivalen dengan term structure turunan BI 7 days repo rate. Kekeliruan yang umum terjadi adalah dimana pelaku pasar membandingkan imbal hasil investasi jangka panjang dengan BI 7 days repo rate yang bertenor jangka pendek.

Harapan Kedepan

Dalam masa transisi hingga bulan Agustus 2016, setiap hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia akan mengumumkan 2 suku bunga sekaligus, yaitu BI Rate sebagai policy rate utama dan BI 7 Days Repo Rate sebagai tambahan informasi.

Melalui pengumuman 2 suku bunga ini, diharapkan stakeholders akan lebih mudah untuk beradaptasi dengan BI 7 Days Repo Rate apabila telah diimplementasikan penuh.  Bank Indonesia juga akan secara aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pihak  untuk mensosialisasikan policy rate baru ini.

Untuk mendukung perubahan kebijakan suku bunga acuan ini, Bank Indonesia juga melakukan bauran kebijakan pendalaman pasar keuangan, antara lain dengan memperkuat JIBOR sebagai reference rate melalui penyempurnaan pengaturan yang dapat meningkatkan peran suku bunga JIBOR, mempercepat kesiapan pasar bertransaksi repo dengan mendorong GMRA untuk memperluas transaksi repo, serta mengurangi segmentasi & meningkatkan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk membuka akses counterparty dalam transaksi PUAB-nya.

 Kebijakan koridor suku bunga dalam bentuk deposit facility dan lending facility masih akan tetap ada, namun dengan koridor yang lebih kecil dari sebelumnya sehingga diharapkan BI 7 Days Repo Rate akan semakin mendekati sasaran operasionalnya, yaitu suku bunga PUAB overnight.

Melalui implementasi BI 7days repo rate sebagai suku bunga kebijakan Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka operasi moneter, maka  diharapkan Indonesia akan memiliki suku bunga acuan yang semakin aktual dan kredibel serta membantu mewujudkan pasar keuangan yang dalam di Indonesia demi mewujudkan inflasi yang rendah dan stabil dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (agp)

Tulisan ini merupakan hasil observasi dan pemahaman pribadi terhadap ketentuan & publikasi Bank Indonesia & bukan merupakan rilis resmi publikasi kebijakan Bank Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun